Sorot  

Nama di Kontrak Fiktif? Proyek Sekolah Takalar Rp207 Juta Disorot

Nama di Kontrak Fiktif? Proyek Sekolah Takalar Rp207 Juta Disorot
Ilustrasi

Klikbacanews.com– Dugaan praktik “bendera pinjaman” mencuat dalam proyek pembangunan pagar dan paving blok SDN 70 Boddia, Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2025, senilai Rp207 juta.

Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan menuntut evaluasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Takalar sekaligus mendesak aparat penegak hukum turun tangan.

Koalisi menyoroti pencairan termin pembayaran yang diduga tetap dilakukan meski pelaksana pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan penyedia yang tercantum dalam kontrak.

LIHAT JUGA :  Proyek Rp10,7 Miliar Jadi Bangunan Mati, LSM Tantang KPK Turun ke Bone

Hasil konfirmasi mengungkap fakta mencengangkan: direktur CV yang namanya tercatat sebagai pemenang kontrak mengaku tidak pernah mengerjakan proyek tersebut.

Sebaliknya, pihak lain yang dikonfirmasi justru mengakui sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.

Kondisi ini menguatkan dugaan adanya penyedia pinjaman bendera, sebuah praktik yang dilarang dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LIHAT JUGA :  Bau Busuk Proyek Irigasi Rp12,4 M di Takalar, Dugaan Setoran Fee dan Pekerjaan Asal Jadi Terkuak

Koalisi menilai, jika pencairan anggaran tetap dilakukan dalam kondisi tersebut, maka PPK patut dimintai pertanggungjawaban karena dinilai lalai, bahkan diduga sengaja membiarkan pelanggaran terjadi.

Praktik ini jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

LIHAT JUGA :  KKN Menggurita di Takalar! Proyek Irigasi Rp29,8 Miliar Diduga Jadi Ladang Korupsi Terencana

Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan mendesak inspektorat daerah dan aparat penegak hukum segera memeriksa PPK Dinas Pendidikan Takalar, pelaksana pekerjaan, serta menelusuri seluruh proses pencairan anggaran, dokumen pembayaran, hingga potensi kerugian keuangan negara.

Mereka menegaskan, jika dibiarkan, praktik semacam ini akan terus menggerogoti integritas pengelolaan anggaran pendidikan.

Bersambung..
Editor : Darwis