Sorot  

Nama di Kontrak Fiktif? Proyek Sekolah Takalar Rp207 Juta Disorot

Nama di Kontrak Fiktif? Proyek Sekolah Takalar Rp207 Juta Disorot
Ilustrasi

Klikbacanews.com– Dugaan praktik “bendera pinjaman” mencuat dalam proyek pembangunan pagar dan paving blok SDN 70 Boddia, Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2025, senilai Rp207 juta.

Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan menuntut evaluasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Takalar sekaligus mendesak aparat penegak hukum turun tangan.

Koalisi menyoroti pencairan termin pembayaran yang diduga tetap dilakukan meski pelaksana pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan penyedia yang tercantum dalam kontrak.

LIHAT JUGA :  LSM Bongkar Selisih Harga Fantastis Bibit Durian di Bulukumba, Rp 20 Ribu Jadi Rp 150 Ribu

Hasil konfirmasi mengungkap fakta mencengangkan: direktur CV yang namanya tercatat sebagai pemenang kontrak mengaku tidak pernah mengerjakan proyek tersebut.

Sebaliknya, pihak lain yang dikonfirmasi justru mengakui sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.

Kondisi ini menguatkan dugaan adanya penyedia pinjaman bendera, sebuah praktik yang dilarang dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

LIHAT JUGA :  Transparansi Gelap! Proyek Bedah Rumah Rp200 Juta Disorot Karena Data Perusahaan Diduga Dimanipulasi

Koalisi menilai, jika pencairan anggaran tetap dilakukan dalam kondisi tersebut, maka PPK patut dimintai pertanggungjawaban karena dinilai lalai, bahkan diduga sengaja membiarkan pelanggaran terjadi.

Praktik ini jelas bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

LIHAT JUGA :  Kasus Kekerasan Pers di Takalar, Suplayer Proyek Irigasi Hadang Wartawan dengan Brutal

Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan mendesak inspektorat daerah dan aparat penegak hukum segera memeriksa PPK Dinas Pendidikan Takalar, pelaksana pekerjaan, serta menelusuri seluruh proses pencairan anggaran, dokumen pembayaran, hingga potensi kerugian keuangan negara.

Mereka menegaskan, jika dibiarkan, praktik semacam ini akan terus menggerogoti integritas pengelolaan anggaran pendidikan.

Bersambung..
Editor : Darwis