Sorot  

Cium Bau Gratifikasi di SMPN 6 Polut, Dana Pendidikan Takalar Harus Dibuka!

Cium Bau Gratifikasi di SMPN 6 Polut, Dana Pendidikan Takalar Harus Dibuka!
Ilustrasi dugaan praktik gratifikasi dalam proyek rehabilitasi fasilitas pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2024, khususnya pada pekerjaan rehabilitasi SMPN 6 Polombangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar.

klikbacanews.com– Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan angkat suara dan menyatakan keprihatinan mendalam atas menguatnya dugaan praktik gratifikasi dalam proyek rehabilitasi fasilitas pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2024, khususnya pada pekerjaan rehabilitasi SMPN 6 Polombangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar. Selasa (30/12/2025)

Dugaan ini bukan isu sepele, melainkan ancaman serius terhadap integritas pengelolaan anggaran pendidikan.

Berdasarkan data realisasi anggaran, Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar pada TA 2024 mengelola dana sebesar Rp 6,702 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Anggaran yang sejatinya diperuntukkan bagi perbaikan sarana belajar peserta didik tersebut kini justru diselimuti tanda tanya besar di tengah publik.

LIHAT JUGA :  Transparansi Gelap! Proyek Bedah Rumah Rp200 Juta Disorot Karena Data Perusahaan Diduga Dimanipulasi

Keresahan mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya pola komunikasi dan relasi yang dinilai tidak wajar antara pihak kepala sekolah dengan oknum mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Relasi tersebut diduga membuka ruang konflik kepentingan dan berpotensi kuat mengarah pada praktik penyimpangan, yang jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pendidikan di Kabupaten Takalar.

Koalisi menilai, diamnya para pemangku kebijakan justru memperkuat kecurigaan publik.

Ketertutupan informasi hanya akan melahirkan asumsi liar dan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah, khususnya sektor pendidikan yang seharusnya steril dari praktik kotor.

Tuntutan Tegas Masyarakat Sipil

LIHAT JUGA :  Aliansi Zona Merah Bongkar Dugaan Gelap di Balik Proyek Sekolah Sinjai

Atas kondisi tersebut, Koalisi Pemuda Lintas Sektor Sulawesi Selatan dengan ini menyampaikan tuntutan keras:

  1. Inspektorat Kabupaten Takalar wajib segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek rehabilitasi SMPN 6 Polombangkeng Utara TA 2024, termasuk menelusuri kontrak, mekanisme penunjukan, aliran anggaran, serta fungsi pengawasan proyek.

  2. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Tipikor, harus bersiap mengambil alih proses penanganan apabila ditemukan indikasi awal pelanggaran hukum. Tidak boleh ada kompromi terhadap dugaan penyalahgunaan dana pendidikan.

  3. Mantan Kepala Sekolah SMPN 6 Polombangkeng Utara dan mantan Kabid Dikdas harus dipanggil dan dimintai klarifikasi secara terbuka guna menjawab keresahan publik dan mencegah berkembangnya dugaan yang lebih luas.

  4. Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dituntut untuk segera membuka informasi kepada publik secara transparan dan akuntabel, bukan bersembunyi di balik prosedur birokrasi.

LIHAT JUGA :  Laporan Internal 'Mandek' Kasus Dugaan Kekerasan Polisi Berlanjut ke Pidana

Koalisi menegaskan, rilis ini bukan bentuk penghakiman, melainkan peringatan keras dari masyarakat sipil agar anggaran pendidikan tidak dijadikan ladang kepentingan segelintir pihak.

Dana pendidikan adalah hak peserta didik, bukan ruang kompromi bagi praktik transaksional.

Jika dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, apabila tidak terbukti adanya pelanggaran, maka negara wajib memulihkan nama baik pihak-pihak terkait secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak terkait belum bisa ditemui.

Bersambung..

(Tim)