Klikbacanews.com– Seorang perempuan berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya sendiri setelah disekap dan diancam.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 1–2 Januari 2026 di wilayah Barombong.
Pendamping korban, Alita Karen, mengungkapkan dugaan pemerkosaan terjadi di rumah terduga pelaku dan dilakukan sebanyak dua kali.
Dalam peristiwa tersebut, istri terduga pelaku disebut turut merekam aksi kekerasan seksual yang dialami korban.
“Korban tidak diperbolehkan keluar rumah dan dipaksa bersetubuh dalam kondisi tertekan. Ia diancam akan dipukul jika menolak. Bahkan, istri pelaku melakukan perekaman,” kata Alita Karen kepada wartawan saat mendampingi korban melapor ke Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026).
Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel itu menjelaskan, pada kejadian pertama ponsel yang digunakan untuk merekam disembunyikan oleh istri pelaku.
Sementara pada kejadian kedua, perekaman dilakukan secara terang-terangan di dalam kamar pelaku.
Selain mengalami kekerasan seksual, korban juga diduga mendapat perlakuan kekerasan fisik berupa tamparan dan jambakan rambut.
Setelah kejadian tersebut, korban akhirnya dipulangkan.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke pihak kepolisian guna mendapatkan perlindungan hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban dan saat ini masih melakukan asesmen awal melalui UPTD PPA.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan istri terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Editor : Darwis
Follow Berita Klikbacanews.com di Tiktok













