Sorot  

FRI Ungkap Dugaan Pembungkaman Aksi di Polres Gowa

FRI Ungkap Dugaan Pembungkaman Aksi di Polres Gowa
Ketua Umum FRI, Faskal alias Sulla

Klikbacanews.com– Federasi Rakyat Indonesia (FRI) menyatakan akan tetap turun ke jalan meski aparat kepolisian di Kabupaten Gowa menolak surat pemberitahuan aksi mereka

Penolakan tersebut, disebut sebagai bentuk pembungkaman demokrasi dan pelanggaran terang-terangan terhadap hak konstitusional warga negara.

Ketua Umum FRI, Zulla, menyebut penolakan surat pemberitahuan aksi tertanggal 6 Januari 2026 diduga dilakukan oleh oknum kepolisian pada bidang Intelkam Polres Gowa.

Ia menilai langkah itu bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan cermin watak represif aparat yang bertentangan dengan semangat reformasi.

LIHAT JUGA :  Warga Resah, Tambang Ilegal Berkedok Tambak Rugikan Lingkungan

“Menolak surat pemberitahuan aksi sama dengan menolak demokrasi. Kepolisian tidak punya kewenangan untuk membatasi hak rakyat,” tegas Zulla. Jumat (9/1/2026)

FRI menegaskan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 secara jelas mewajibkan kepolisian menerima surat pemberitahuan aksi.

Dokumen tersebut bersifat administratif dan diperuntukkan bagi pengamanan, bukan alat sensor untuk mengontrol, apalagi membatalkan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

LIHAT JUGA :  Dana Umrah Diduga Disikat, Dua Pengelola Travel Kini Terancam KUHP Baru

Atas tindakan tersebut, FRI memastikan aksi demonstrasi tetap digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang dinilai mencederai demokrasi dan hak asasi manusia.

Mereka menilai penolakan ini berpotensi menjadi preseden berbahaya jika dibiarkan.

Tak hanya itu, FRI juga secara tegas menuntut Kepala Satuan Intelkam Polres Gowa mundur dari jabatannya apabila tidak mampu menjalankan fungsi pelayanan publik dan pengayoman masyarakat.

Tuntutan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang prinsip dan standar hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

LIHAT JUGA :  FRI Desak Propam Periksa Kanit Tipiter, Kasat Reskrim, dan Pengelola SPBU

“Jika aparat justru menjadi penghalang kebebasan warga, maka posisinya patut dievaluasi,” ujar Zulla.

FRI mengingatkan, pembiaran terhadap tindakan semacam ini hanya akan mempersempit ruang demokrasi dan membuka jalan bagi penyalahgunaan kewenangan.

Mereka mendesak kepolisian agar segera berbenah, menghentikan praktik pembatasan hak sipil, dan kembali pada tugas utama sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Bersambung..
Editor : Darwis