klikbacanews.com– Polda Jambi resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun.
Keputusan tegas tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026.
Dua oknum polisi yang di-PTDH masing-masing adalah Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman, anggota Ditreskrimum Polda Jambi, dan Bripda Samson Pardamean, anggota Polres Tanjung Jabung Timur.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat serta perbuatan tercela.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa sidang etik telah menjatuhkan sanksi maksimal sesuai aturan yang berlaku.
“Komisi Kode Etik memutuskan pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Erlan di Mapolda Jambi.
Selain dua oknum anggota Polri, dua warga sipil berinisial I dan K juga turut diperiksa dalam perkara ini. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Mohon doa dan dukungan agar penanganan perkara ini berjalan aman dan transparan. Setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik,” tambah Erlan.
Kronologi Versi Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum korban, Romiyanto, mengungkapkan peristiwa bermula pada 14 November 2025.
Saat itu, korban hendak pulang ke rumah usai berkunjung ke rumah temannya di kawasan Pinang Merah, Kota Jambi.
Alih-alih memesan ojek daring, korban menerima tawaran dari seorang pria berinisial I yang dikenalnya untuk diantar pulang.
Namun, korban justru dibawa ke sebuah kos-kosan di kawasan Kebun Kopi, Kecamatan Jambi Selatan.
“Di kos-kosan tersebut sudah ada beberapa orang, termasuk oknum polisi. Di situlah kejadian pertama terjadi,” ungkap Romiyanto.
Setelah itu, korban kembali dibawa ke lokasi lain di kawasan Arizona, Kota Jambi, dalam kondisi setengah sadar.
“Jadi, terjadi dua peristiwa di dua tempat berbeda dalam satu hari,” jelasnya.
Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan sikap anaknya.
Laporan resmi kemudian dibuat ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026.
Penegasan Kapolda Jambi
Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Saya perintahkan penyidik Ditreskrimum untuk menangani kasus ini secara profesional, serta Propam menindak tegas pelanggaran kode etik profesi Polri,” tegas Krisno.
Saat ini, proses pidana terhadap keempat tersangka masih terus berjalan. Sementara itu, dua oknum polisi tersebut telah resmi kehilangan statusnya sebagai anggota Polri setelah dijatuhi sanksi PTDH.
Editor : Darwis













