Sudah Lengkap di Jaksa, Kenapa Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditahan?

Sudah Lengkap di Jaksa, Kenapa Terduga Pelaku Penganiayaan Anak Belum Ditahan?
Kantor Kejakaan Negeri Takalar

Klikbacanews.com- Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar menuai sorotan.

Meski berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P21, terlapor dikabarkan masih bebas dan belum dilakukan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan.

Perkara ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/160/VI/2025/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan serta Laporan Polisi Nomor: LP/8/180/8/2025/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 14 Juni 2025 pukul 00.37 WITA.

Pelapor, Aresky (30), warga Dusun Jarannika, Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, melaporkan SS atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

LIHAT JUGA :  Insiden Kekerasan di Lingkungan Sekolah, Orang Tua Minta Evaluasi

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di sekitar rumahnya.

Insiden bermula saat korban menagih iuran WiFi kepada Alfin, anak terlapor.

Saat itu, Alfin menyampaikan pembayaran akan dilakukan setelah ayahnya menerima gaji.

Namun, meski disebutkan gaji telah diterima dan penagihan dilakukan beberapa kali, iuran tersebut belum juga dibayarkan. Situasi kemudian memanas dan berujung pada dugaan tindakan fisik.

LIHAT JUGA :  Akses Utama Punaga Mirip Kubangan, Perbaikan Tak Kunjung Dimulai

Korban disebut menangis dan mengadu kepada ayahnya.

Tak lama berselang, terlapor mendatangi pelapor dan diduga menampar korban satu kali di bagian pipi kiri.

Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, Aresky melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menyatakan akan mengecek detail perkara tersebut.

LIHAT JUGA :  Pagar Seng Berujung Penjara, dr Paulus Terseret 2 Tahun

“Kasus apa ini, bos? Saya cek dulu di Kanit PPA. Sudah P21 berarti berkasnya sudah lengkap, tinggal jaksa,” ujarnya singkat.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Vidsa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan secara langsung di kantor.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, meski status perkara disebut telah P21.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepastian proses tahap dua dalam penanganan kasus tersebut.

Bersambung..

Editor : Darwis