Klikbacanews.com– Lembaga Pemuda Afiliasi Toleransi Indonesia (L-PATI) mengecam penghentian laporan pidana oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bulukumba yang dinilai sarat kejanggalan prosedural dan diduga melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan internal kepolisian.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut dibuat pada 9 November 2025. Namun, pada 18 Februari 2026 penyidik menerbitkan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Ketua Umum L-PATI, Agus Salim Jihank, menilai alasan tersebut tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta di lapangan.
“Bagaimana mungkin disebut tidak memenuhi minimal dua alat bukti? Dugaan tindak pidana terjadi di muka umum dan disaksikan puluhan orang. Selain itu, terdapat rekaman CCTV yang memperlihatkan momen kejadian,” ujar Agus dalam keterangan persnya.
Ketua Tim Hukum L-PATI, Muhammad Khairil, menyatakan sejak awal penanganan perkara diduga telah terjadi pelanggaran prosedur.
Ia merujuk Pasal 72 KUHAP yang mengatur hak pelapor untuk memperoleh salinan atau turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun hingga perkara dihentikan, dokumen tersebut disebut tidak pernah diberikan kepada pelapor.
Selain itu, L-PATI menyoroti proses gelar perkara yang dinilai tidak melibatkan pelapor.
Menurut Khairil, gelar perkara seharusnya menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas guna menjamin kepastian hukum serta mencegah cacat prosedural sebelum penyidik mengambil keputusan penghentian penyidikan.
L-PATI juga mempersoalkan tidak optimalnya pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009, SP2HP wajib disampaikan secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan, baik diminta maupun tidak.
Dalam perkara ini, SP2HP disebut hanya diberikan satu kali saat pemeriksaan awal pelapor, tanpa ada pembaruan perkembangan hingga diterbitkannya surat penghentian penyidikan.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, L-PATI menduga adanya pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap anggota Polri menjaga etika kepribadian, kelembagaan, kenegaraan, dan hubungan kemasyarakatan, dengan sanksi yang dapat berujung pada pembinaan etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
L-PATI mendesak agar:
Polres Bulukumba membuka kembali dan melanjutkan penyidikan secara profesional serta transparan.
Kapolres Bulukumba melalui Seksi Propam memeriksa Kanit Pidum dan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
Dilakukan audit internal atas proses penghentian penyidikan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang.
Muhammad Khairil menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat pengaduan resmi tidak hanya kepada Kapolres Bulukumba, tetapi juga ke Mabes Polri dan instansi terkait lainnya.
“Kami akan menempuh seluruh mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia demi menjamin keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Editor : Darwis













