Sorot  

Sertifikat Dewan Pers Jadi “Tiket Wajib”? SKPD Makassar Dipertanyakan!

Sertifikat Dewan Pers Jadi “Tiket Wajib”? SKPD Makassar Dipertanyakan!
Ilustrasi - Sertifikat Dewan Pers Syarat Wajib dilampirkan Untuk Kerjasama Media pada SKPD di Makassar

Klikbacanews.com– Polemik mengenai kewajiban melampirkan sertifikat dari Dewan Pers untuk menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah kembali mencuat di Kota Makassar.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah sertifikat Dewan Pers benar-benar menjadi syarat mutlak bagi perusahaan media yang ingin bermitra dengan pemerintah maupun swasta.

Isu ini mencuat setelah salah satu pejabat di lingkup SKPD menyampaikan bahwa dokumen tersebut termasuk berkas yang harus dipenuhi dalam pengajuan kerja sama media.

“Bukan PPK tapi PP (Pejabat Pengadaan). Kebetulan Pejabat Pengadaan sangat ketat administrasinya. Salah satu berkas yang harus dipenuhi adalah sertifikat Dewan Pers,” ujar sumber tersebut melalui WhatsApp, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, setiap SKPD memiliki Pejabat Pengadaan yang berbeda, sehingga kebijakan administratif dimungkinkan bervariasi.

“Soalnya setiap SKPD beda Pejabat Pengadaannya, Pak,” tambahnya.

Dalam percakapan itu, pejabat tersebut mengaku tidak berani memberikan nomor kontak Pejabat Pengadaan dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui camat setempat.

“Nanti coba Bu Camat konfirmasi ulang ke beliau. Saya juga tidak mengerti, Pak, soalnya bukan saya yang klik. Bilangki yang bilang ULP,” ungkapnya.

LIHAT JUGA :  Aksi Bela Tempo Ricuh! Massa Pro-Amran Serang Jurnalis di Depan AAS Building

Wartawan Senior Pertanyakan Dasar Hukum

Menanggapi hal tersebut, seorang wartawan senior di Makassar mempertanyakan dasar hukum kewajiban sertifikat tersebut.

“Siapa bilang? Aturan dari mana? Dewan Pers sudah tarik pernyataannya itu. Coba browsing di Google terkait penarikan pernyataan itu,” tegasnya.

Ia juga menduga faktor relasi dan kedekatan personal kerap menjadi penentu dalam kerja sama media.

“Sebenarnya permainan kerja sama ini hanya faktor hubungan emosional saja yang perlu dibangun. Kalau tidak dikenali, banyak alasannya,” ujarnya.

Camat Sebut Sertifikat Diwajibkan

Pernyataan berbeda disampaikan salah satu camat di Makassar. Ia mengirimkan contoh gambar sertifikat Dewan Pers dari salah satu perusahaan media dan menyebut dokumen tersebut diwajibkan oleh Pejabat Pengadaan.

“Ini adalah sertifikat Dewan Pers, salah satu berkas yang harus dipenuhi untuk kerja sama media. Diwajibkan sama Pejabat Pengadaan,” katanya.

LIHAT JUGA :  Dugaan Kolusi & Arogansi: MR Siregar Diminta Segera Dicopot dari Jabatannya

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait apakah sertifikat Dewan Pers merupakan syarat wajib dalam pengajuan kerja sama media dengan pemerintah daerah.

Polemik ini memunculkan pertanyaan publik: apakah kewajiban tersebut memiliki dasar regulasi nasional atau hanya kebijakan administratif internal masing-masing instansi?

Tinjauan Regulasi

Secara hukum, keberadaan perusahaan pers diatur dalam:

  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers

  • Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    UU Pers Tidak Mewajibkan Sertifikat

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat satu pun pasal yang mewajibkan perusahaan pers memiliki “sertifikat Dewan Pers” untuk dapat menjalin kerja sama dengan pemerintah atau swasta.

UU Pers mengatur tentang:

  • Kemerdekaan pers

  • Hak dan kewajiban pers

  • Fungsi kontrol sosial

  • Standar perusahaan pers

Verifikasi Dewan Pers pada dasarnya bersifat pendataan dan penegasan profesionalisme perusahaan pers, bukan izin operasional.

Verifikasi Bukan Izin Usaha

Dalam sejumlah klarifikasi, Dewan Pers menegaskan bahwa status terverifikasi bukanlah bentuk izin usaha, serta bukan kewenangan Dewan Pers untuk melarang instansi pemerintah memasang iklan pada media yang belum terverifikasi.

Artinya, verifikasi merupakan mekanisme peningkatan profesionalisme, bukan alat pembatasan.

Sementara itu, dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, syarat penyedia jasa ditentukan dalam dokumen pengadaan oleh Pejabat Pengadaan atau PPK.

Namun, persyaratan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau bersifat diskriminatif.

Apabila sertifikat Dewan Pers dijadikan syarat mutlak tanpa dasar hukum nasional yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi dipersoalkan dari sisi asas persaingan dan prinsip non-diskriminatif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Polemik ini pun masih menyisakan tanda tanya: apakah kebijakan tersebut murni demi tertib administrasi, atau justru menimbulkan potensi pembatasan terhadap perusahaan pers tertentu?

Editor : Darwis