Kasus Korupsi Pekalongan, Dalih Fadia Arafiq Langsung Ditepis KPK

Kasus Korupsi Pekalongan, Dalih Fadia Arafiq Langsung Ditepis KPK
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, saat berada di Gedung KPK

Klikbacanews.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pembelaan yang tidak biasa dari Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, saat menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Di hadapan penyidik, Fadia berdalih tidak memahami aturan hukum maupun tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, Fadia menyatakan dirinya bukan seorang birokrat.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat, serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep di Gedung KPK, Rabu (4/3).

LIHAT JUGA :  Raibnya Dana BOS di SMK 5 Gowa, LSM Somasi Cium Aroma Busuk Korupsi

Fadia juga mengaku selama menjabat sebagai kepala daerah lebih banyak menjalankan fungsi simbolis.

Ia menyebut urusan teknis dan administrasi pemerintahan diserahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan.

“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” jelas Asep.

Namun, KPK menilai pembelaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab hukum.

Asep menegaskan bahwa dalam hukum berlaku asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum, yakni setiap orang dianggap mengetahui hukum setelah aturan tersebut diundangkan.

LIHAT JUGA :  Dana Pembinaan Atlet Diduga Nyasar Kejari Jeneponto Periksa Pengurus KONI dan Cabor!

Selain itu, Fadia dinilai bukan sosok baru dalam dunia pemerintahan. Ia diketahui telah menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016, kemudian terpilih sebagai Bupati selama dua periode.

“Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure. Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode serta pernah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016. Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance,” tegas Asep.

KPK juga mengungkap bahwa dalih “tidak tahu” yang disampaikan Fadia bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sekretaris Daerah dan beberapa pihak lain mengaku telah berulang kali mengingatkan Bupati terkait potensi konflik kepentingan dalam pengadaan yang sedang dipersoalkan.

LIHAT JUGA :  Publik Curiga Ada Intervensi, PN Lubuk Pakam Diduga Paksa Putusan Perdata

“Saksi-saksi, termasuk Sekretaris Daerah, menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap dilakukan,” ujar Asep.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026 yang mengamankan 14 orang untuk dibawa ke Jakarta. Salah satu pihak yang diamankan adalah Fadia Arafiq.

Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Editor : Darwis