Presiden Prabowo Subianto Digugat ke PTUN Jakarta atas Penandatanganan Perjanjian Dagang ART Indonesia–AS

Presiden Prabowo Subianto Digugat ke PTUN Jakarta atas Penandatanganan Perjanjian Dagang ART Indonesia–AS
Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperlihatkan dokumen usai menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia–Amerika Serikat (ART) di Washington, D.C., 19 Februari 2026. (Ist)

Klikbacanews.com– Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait penandatanganan perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika Serikat yang dikenal sebagai The Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–AS.

Gugatan tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia.

Koalisi tersebut secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke PTUN Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.

Gugatan diajukan karena Presiden menandatangani perjanjian ART pada 19 Februari 2026 tanpa persetujuan DPR serta tanpa partisipasi publik yang dinilai memadai.

Koalisi masyarakat sipil menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945, Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain menggugat pokok perkara, para penggugat juga mengajukan permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara menegaskan bahwa ART bukan sekadar perjanjian dagang biasa.

Menurutnya, kesepakatan tersebut berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia dari yang berbasis kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat.

“Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegas Bhima.

LIHAT JUGA :  PDIP Umumkan Pengurus 2025–2030, Pemerintah Belum Beri SK

Sebelumnya, CELIOS telah menyampaikan surat keberatan kepada Presiden pada 23 Februari 2026 yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia pada hari yang sama.

Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU Nomor 30 Tahun 2014, Presiden diberikan waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut.

Namun hingga batas waktu 9 Maret 2026 tidak ada tanggapan ataupun tindakan konkret dari pemerintah.

Peneliti Hukum CELIOS Muhamad Saleh menyatakan tindakan Presiden menandatangani ART tanpa prosedur ratifikasi dan persetujuan DPR bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Menurutnya, PTUN Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili tindakan pemerintahan tersebut sebagaimana pernah ditegaskan dalam Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT.

16 Poin Ketidakseimbangan ART

Dalam kajian yang diajukan dalam gugatan, koalisi masyarakat sipil menilai terdapat 16 poin ketidakseimbangan dalam perjanjian ART yang berpotensi merugikan Indonesia, di antaranya:

  1. Indonesia diwajibkan mengimpor migas dari AS sebesar US$15 miliar (sekitar Rp253,3 triliun) yang dinilai berpotensi memperlebar defisit neraca migas nasional.

  2. Pencabutan hambatan sertifikasi non-tarif berpotensi menyebabkan banjir impor pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat memukul petani dan peternak lokal.

  3. Indonesia diwajibkan mengimpor sejumlah komoditas pangan dari AS, antara lain kedelai 200.000 ton, jagung 100.000 ton, kapas 150.000 ton, daging sapi 50.000 ton, apel 26.000 ton, dan anggur 5.000 ton.

  4. Penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian barang impor dari AS dinilai berisiko melemahkan industrialisasi nasional.

  5. Kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam.

  6. Klausul Article 6.5 huruf b disebut mewajibkan pembangunan reaktor nuklir modular kecil di Kalimantan Barat bersama AS dan Jepang yang dinilai berisiko bagi lingkungan dan keuangan negara.

  7. Perjanjian tersebut juga disebut melarang Indonesia mewajibkan platform digital asal AS seperti Meta, Google, dan YouTube mendukung media nasional melalui skema lisensi berbayar atau bagi hasil.

  8. Indonesia disebut tidak dapat membatasi transfer data pribadi warga negara ke wilayah AS yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

  9. Penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari AS dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

  10. Adanya klausul poison pill yang dinilai dapat membatasi Indonesia menjalin kerja sama dagang dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.

  11. Indonesia disebut harus memenuhi target pencampuran bioetanol 10 persen pada 2030 yang dikhawatirkan mendorong ekspansi pembukaan lahan besar-besaran.

  12. Indonesia diwajibkan mengizinkan jaringan pembayaran internasional seperti Visa dan Mastercard memproses transaksi domestik.

  13. Pengadaan infrastruktur teknologi seperti jaringan 5G, 6G, satelit, dan kabel bawah laut disebut harus dikonsultasikan dengan AS.

  14. Pemerintah Indonesia juga disebut menandatangani 11 nota kesepahaman dengan perusahaan swasta AS setelah ART ditandatangani tanpa konsultasi dengan DPR.

  15. Indonesia diwajibkan memenuhi sekitar 214 ketentuan, sementara AS hanya menjalankan sembilan ketentuan.

  16. Perjanjian tersebut dinilai berpotensi memicu retaliasi dagang dari negara lain karena dianggap memberikan perlakuan diskriminatif.

LIHAT JUGA :  F-KRB Tagih Janji Prabowo Sikat Oknum Jenderal Tambang Ilegal

Ketua Umum AJI Nany Afrida menilai perjanjian ART juga berpotensi menjadi ancaman bagi keberlanjutan jurnalisme di Indonesia.

“Klausul yang melarang platform digital AS memberikan kontribusi kepada media nasional sama artinya membiarkan ekosistem pers dalam negeri mati perlahan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif IGJ Rahmat Maulana Sidik mengatakan pihaknya telah menyampaikan puluhan poin keberatan kepada Presiden dan DPR terkait perjanjian tersebut.

LIHAT JUGA :  Prabowo Didampingi Megawati, Ingatkan Bahaya Provokasi dan Kerusuhan

Menurutnya, dampak ART dapat meluas mulai dari akses obat bagi masyarakat, hak petani atas benih, hingga potensi kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang perusahaan asing di Indonesia.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional Perserikatan Solidaritas Perempuan Armayanti Sanusi.

Ia menilai ART berpotensi memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, serta membuka ruang eksploitasi sumber daya alam yang lebih luas.

Dalam gugatan tersebut, koalisi masyarakat sipil meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan provisi untuk menunda pelaksanaan ART hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, mereka juga meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden dalam menyetujui atau mengesahkan ART sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan serta memerintahkan pembatalan keputusan tersebut.

Editor : Darwis