Sorot  

Ritel Modern Diduga Langgar Aturan, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

Ritel Modern Diduga Langgar Aturan, Warga Desak Pemerintah Turun Tangan
Proses pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara. Proyek tersebut menuai penolakan warga karena diduga belum mengantongi izin dan tetap berlanjut meski rekomendasi dari pemerintah desa telah dicabut.

Klikbacanews.com– Pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, menuai penolakan dari warga setempat. Sabtu (14/3/2026)

Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan dan dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Utara Nomor 60 Tahun 2021.

Sejumlah warga menilai, sebagai perusahaan besar, pengelola ritel modern seharusnya menaati seluruh aturan yang berlaku di daerah tempat mereka beroperasi, bukan justru menjalankan usaha secara ilegal atau melalui cara-cara yang dianggap “main kucing-kucingan”.

Kepala Desa Bungadidi, Kaso Baso, bahkan telah mengeluarkan surat pembatalan rekomendasi persetujuan pembangunan ritel modern di wilayahnya beberapa waktu lalu.

LIHAT JUGA :  Terkait Antrian di SPBU, Gunawan: “Bukan Karena Pelayanan Tak Jalan”

Namun, berdasarkan fakta di lapangan, proses pembangunan ritel modern tersebut tetap berlanjut meskipun pemerintah desa telah mencabut rekomendasi dan masyarakat menyatakan penolakan.

Salah seorang warga berinisial MF mengaku khawatir kehadiran ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret akan berdampak pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa tersebut.

MF juga menilai pemilik ritel modern terkesan tidak mengindahkan aspirasi warga serta mengabaikan kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya.

LIHAT JUGA :  Hasil RDP Dinilai Mandek, GMNI Luwu Utara Desak DPRD Sulsel Keluarkan Rekomendasi

“Seakan-akan tidak ada lagi yang didengar dari masyarakat. Ini yang membuat warga semakin resah dengan pembangunan ritel modern tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis sosial Hariono menuturkan bahwa pembangunan ritel modern di Desa Bungadidi diduga belum memiliki izin resmi. Menurutnya, hal tersebut menjadi persoalan serius.

Ia menegaskan, jika pembangunan ritel modern tidak mengantongi izin yang lengkap, maka proyek tersebut dapat dianggap ilegal.

“Warga berhak menolak dan meminta pemerintah menghentikan sementara pembangunan sampai seluruh perizinan dipenuhi, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” kata Hariono.

LIHAT JUGA :  Aroma Busuk Proyek Irigasi di Luwu Utara, DPRD dan LSM Bongkar Permainan Kotor Rekanan!

Ia juga menambahkan bahwa keberadaan izin sangat penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, tidak merusak lingkungan sekitar, serta tidak memberikan dampak negatif bagi pelaku UMKM lokal.

Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar bersikap tegas dengan menghentikan pembangunan ritel modern yang tidak memenuhi syarat perizinan.

“Jangan sampai hanya pedagang kecil yang ditertibkan jika melanggar aturan, sementara pembangunan skala besar yang diduga tidak berizin justru dibiarkan,” tegasnya.

(Mahendra)