Klikbacanews.com– Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (17/6/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan perpustakaan digital untuk SMA Negeri di Sulawesi Selatan yang menelan anggaran sekitar Rp13 miliar.
Sejak pagi hingga siang hari, tim penyidik terlihat keluar-masuk sejumlah ruangan di lingkungan Disdik Sulsel. Salah satu ruangan yang menjadi fokus pemeriksaan adalah Bidang SMA.
Penyidik memeriksa berbagai dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek perpustakaan digital yang kini tengah didalami.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Iya, betul ada penggeledahan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 12.08 WITA menunjukkan proses penggeledahan berlangsung tertutup.
Sejumlah personel gabungan dari unsur kepolisian dan TNI tampak berjaga di area kantor.
Beberapa pegawai juga terlihat tidak dapat mengakses ruangan yang sedang diperiksa penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulsel belum mengungkap dokumen maupun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan pengadaan perpustakaan digital bagi SMA Negeri di Sulawesi Selatan.
Program tersebut dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni 2022 senilai sekitar Rp3,4 miliar dan 2023 dengan nilai lebih dari Rp9 miliar.
Total anggaran yang dikucurkan untuk program tersebut mencapai kurang lebih Rp13 miliar.
Dalam tahap penyidikan sebelumnya, Kejati Sulsel telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad, serta sedikitnya 123 kepala SMA Negeri penerima program.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan proyek sekaligus menelusuri tingkat pemanfaatan fasilitas yang diterima sekolah.
Dari hasil pendalaman awal, penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian besar perangkat perpustakaan digital tidak lagi berfungsi secara optimal.
Sejumlah sekolah juga dilaporkan menghadapi kendala teknis sehingga fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pengadaan.
“Banyak kendala teknis yang tidak memungkinkan perpustakaan digital itu dimanfaatkan oleh pihak sekolah,” ungkap sumber di lingkungan Kejati Sulsel.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri ada tidaknya penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
Untuk menghitung potensi kerugian negara, Kejati Sulsel menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan untuk melakukan audit investigatif.
Hasil audit itu akan menjadi dasar penting dalam menentukan besaran kerugian negara sekaligus arah penanganan perkara.
Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian pemeriksaan terhadap ratusan saksi, proses audit, dan penggeledahan di Kantor Disdik Sulsel menunjukkan penyidikan kasus ini terus bergerak ke tahap yang lebih serius.
Editor : Darwis













