Polemik Lahan Parkir RSUD HPDN Makin Runcing, Bupati Takalar Diminta Turun Tangan

TAKALAR, Klikbacanews.com – Polemik pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Padjonga Daeng Ngalle (HPDN) Takalar kembali mencuat. Permasalahan mencakup dugaan kontrak ganda dan aliran dana hasil parkir yang tetap mengalir ke Perusahaan Daerah (Perseroda), meski badan usaha milik daerah itu tak lagi aktif beroperasi.

Diketahui, lahan parkir RSUD HPDN dikelola oleh CV Tri Mulia Utama berdasarkan kontrak yang dibuat oleh Perseroda. Padahal, pihak manajemen RS sendiri juga memiliki kontrak pengelolaan parkir. Hal ini menimbulkan dualisme kontrak atau tumpang tindih perjanjian.

Setiap bulannya, lahan parkir menghasilkan pendapatan sekitar Rp20 juta, dengan rincian Rp10 juta untuk Perseroda dan Rp10 juta lainnya disetor ke pihak RSUD. Namun, sejak Januari 2025 hingga kini, dana dari Perseroda dilaporkan belum masuk ke kas rumah sakit maupun kas daerah.

“Perseroda harusnya dihadirkan dalam rapat karena inti persoalan justru bersumber dari mereka,” tegas salah satu anggota DPRD dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Takalar, Selasa (17/6). Rapat turut menghadirkan pihak RSUD, Dinas Perhubungan, dan CV Tri Mulia Utama sebagai pengelola.

DPRD mendesak pihak manajemen RSUD HPDN agar segera mengambil sikap tegas, termasuk opsi pemutusan kontrak kerja sama dengan Perseroda. “Jika perlu, ambil alih pengelolaan parkir sepenuhnya oleh manajemen rumah sakit,” tambahnya.

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERAK turut angkat suara. Perwakilan LSM PERAK, Rahman, mendesak Bupati Takalar Mohammad Firdaus Dg Manye’ turun tangan menyelesaikan kisruh ini. Menurutnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir rumah sakit sangat besar namun tidak tergarap maksimal.

“Sudah lama isu polemik parkiran ini terdengar. Dugaan adanya kontrak berlapis harus segera diusut dan diselesaikan oleh Bupati Takalar. Ini jelas menyangkut potensi PAD yang seharusnya dikelola dengan baik,” tegas Rahman.(18/06)

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perseroda maupun Pemerintah Kabupaten Takalar terkait langkah penyelesaian polemik tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *