TAKALAR,Klikbacanews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Pembelah Rakyat (PERAK) menyoroti tindakan Wakil Ketua I DPRD Takalar, Fadel Ahmad, yang mengumumkan secara terbuka di media sosial bahwa mobil dinasnya dapat digunakan warga untuk kepentingan pribadi, yakni sebagai kendaraan pengantin.
Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, Fadel menyebut bahwa mobil dinas bernomor polisi DD 8 C bisa digunakan secara gratis oleh masyarakat yang menggelar pesta pernikahan, khususnya di wilayah Kecamatan Pattallassang, Polongbangkeng Utara, dan Polongbangkeng Timur.
“Bagi warga yang ingin menggunakan kendaraan dinas DD 8 C sebagai mobil pengantin, silakan menghubungi: +62 877 7729 5511 atau +62 823 4529 3377,” tulis Fadel dalam unggahannya yang juga menyertakan video mobil dinas tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemakaian kendaraan dinas ini terbatas hanya untuk wilayah Kabupaten Takalar dan harus dijadwalkan minimal satu minggu sebelum hari pelaksanaan.
Unggahan itu menuai beragam reaksi dari warganet, mayoritas memberikan dukungan atas inisiatif tersebut. Namun, langkah itu juga menuai kritik, terutama dari kalangan aktivis anti korupsi.
Salah satu perwakilan LSM PERAK, Abd Rahman, menyampaikan bahwa meskipun niat anggota DPRD tersebut tampak baik, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi tetap tidak dibenarkan secara hukum dan etika pemerintahan.
“Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai pengantar pengantin, jelas melanggar aturan. Mobil dinas adalah aset negara yang hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas. Bahkan jika dilakukan secara sukarela, tetap menyalahi tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Rahman dalam keterangannya, Rabu (19/6/2025).
Ia menambahkan, tindakan semacam itu dapat menimbulkan preseden buruk serta kesan penyalahgunaan fasilitas negara demi popularitas atau pencitraan pribadi.
“Etika jabatan harus dijaga. Jangan sampai kepercayaan publik dirusak hanya karena penggunaan simbol kekuasaan untuk hal-hal yang tak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Sementara itu, Fadel Ahmad saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp membenarkan informasi tersebut.
“Iya betul,” singkatnya.
Langkah Fadel ini dinilai sebagian pihak sebagai bentuk pendekatan langsung ke masyarakat. Namun, PERAK menekankan bahwa tindakan tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan etika pejabat publik.
(Red/K7)