TAKALAR,Klikbacanews.com – Polres Takalar menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2025 yang dilaksanakan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengungkap sembilan tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk tiga di antaranya masuk dalam daftar Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan oleh Polda Sulsel.
Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, S.L.K., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Takalar.
“Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan sembilan pelaku, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 8,42 gram bruto,” ungkap Kapolres.
Rincian Penangkapan
Dari total sembilan tersangka, tiga merupakan target operasi (TO), yakni:
EA (26), warga Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
SY (24), warga Barombong, Kabupaten Gowa.
RM (38), warga Kota Makassar.
Sementara enam lainnya merupakan pelaku Non TO, yaitu:
FB (32), warga Kalabbirang, Takalar.
AR (27), warga Galesong, Takalar.
RR (17) dan SI (17), keduanya berasal dari Barombong, Gowa.
MR (21), warga Galut, Takalar.
AS (18), warga Bontonompo, Gowa.
Dari segi klasifikasi usia, dua pelaku tergolong anak-anak (di bawah 18 tahun), sementara tujuh lainnya merupakan pelaku dewasa. Semua pelaku berjenis kelamin laki-laki.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan terdiri dari 5,73 gram dari tersangka TO dan 2,69 gram dari pelaku Non TO.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
Pasal 114 ayat (1)
Pasal 112 ayat (1)
Pasal 132 ayat (1)
Pasal 131
Motif dan Tindak Lanjut
Kapolres menjelaskan bahwa motif para pelaku bervariasi, mulai dari ingin tampil ‘gaul’ dan percaya diri di kalangan anak muda, hingga menjadikan narkotika sebagai sumber pendapatan tambahan.
Polres Takalar akan menindaklanjuti kasus ini dengan melengkapi berkas perkara, mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan sosialisasi ke masyarakat sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Penanganan kasus narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi tugas kita bersama,” tegas Kapolres.
Ia berharap, melalui Operasi Antik Lipu 2025 ini, Polres Takalar semakin presisi dalam menjalankan tugasnya ke depan.
(Red)