TAKALAR,Klikbacanews.com – Instruksi Bupati Takalar, H. Firdaus Daeng Manye, untuk memutus kontrak kerja sama pengelolaan parkir antara Rumah Sakit H. Padjonga Dg. Ngalle (RSHPDN) dan Perseroda, tampaknya tak digubris. Sudah lebih dari dua pekan sejak perintah dikeluarkan, pihak RSHPDN belum juga melakukan eksekusi.
Sumber internal rumah sakit yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ketidakpatuhan ini mencerminkan lemahnya pengaruh perintah kepala daerah di tubuh manajemen RSHPDN.
“Ternyata perintah Bupati, Daeng Manye, tak bertuah di RSHPDN. Itu terbukti dengan belum dieksekusinya pemutusan kontrak hingga masuk bulan Juli,” ujarnya, Senin (30/6) sore.
Kondisi ini mengakibatkan tunggakan pajak parkir yang belum disetor oleh Perseroda terus bertambah. Hingga kini, tunggakan tersebut sudah mencapai enam bulan.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) yang sebelumnya diminta Bupati untuk mengambil alih pengelolaan parkir mengaku belum menerima koordinasi lebih lanjut dari pihak rumah sakit.
“Kami masih menunggu kabar dari pihak RSHPDN,” ujar salah satu pejabat Lalu Lintas Dishub Takalar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (1/7) pagi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSHPDN terkait alasan belum dijalankannya perintah pemutusan kontrak sampai saat ini 01- juli- 2025 .
(Cw/Tk7)