TAKALAR,Klikbacanews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar melarang kendaraan parkir di dalam area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Padjonga Dg Ngalle. Larangan tersebut mulai diberlakukan pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Pantauan di lapangan menunjukkan seorang petugas dari Dishub berjaga di pintu masuk rumah sakit untuk mengarahkan pengunjung yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat agar tidak memarkir kendaraannya di dalam area rumah sakit.
“Atas perintah Pak Kadis, pengunjung diarahkan untuk parkir di area depan rumah sakit,” ujar salah satu petugas Dishub yang enggan disebutkan namanya.
Kebijakan ini menuai keluhan dari sejumlah pengunjung. Mereka menilai area parkir di luar rumah sakit terlalu jauh, sementara lahan parkir di dalam masih tampak kosong.
“Bukan kami tidak mau ikut aturan, tapi parkirannya terlalu jauh, Pak. Di dalam rumah sakit banyak tempat kosong,” ungkap salah seorang pengunjung.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar, Salam Gau, belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan larangan tersebut.
(Redaksi)