Daerah  

Prabowo Ancam “Libas” Mafia Tambang, Tapi PETI di Sintang Masih Merajalela

Prabowo Ancam “Libas” Mafia Tambang, Tapi PETI di Sintang Masih Merajalela
Aktivitas tambang emas di Aliran Sungai Kapuas di Kelurahan Mengkurai

Klikbacanews.com-Pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto soal ancaman akan “melibas” praktik pertambangan ilegal (PETI), cukong, hingga oknum aparat yang membekingi, kembali menggema di tengah maraknya tambang emas ilegal di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8), Prabowo menegaskan negara tidak boleh kalah oleh mafia sumber daya alam.

“Tidak ada tempat bagi penjarah kekayaan bangsa. Para cukong, beking, maupun oknum aparat yang bermain akan kami libas. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan,” tegas Presiden, yang kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Namun, realita di lapangan berbicara lain. Aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung terang-terangan di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang. Investigasi wartawan, Sabtu (16/8), mendapati mesin dompeng beroperasi bebas tanpa hambatan, seolah hukum hanya menjadi hiasan.

Warga setempat mengaku kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Mereka menyebut seorang pelaku berinisial DT sebagai aktor dominan yang menguasai tambang ilegal di kawasan itu. DT bahkan disebut tak gentar dengan aparat karena merasa punya “beking” kuat.

“Tidak pernah ada tindakan. Orang bilang DT kebal hukum karena ada oknum aparat yang melindungi. Kalau begini terus, hukum hanya tajam ke bawah,” ungkap seorang warga Mengkurai yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan keterlibatan oknum aparat inilah yang membuat keresahan warga semakin dalam. Mereka menagih janji Presiden agar aparat daerah, khususnya Polda Kalimantan Barat, segera turun tangan menertibkan PETI yang jelas-jelas melanggar undang-undang.

Sebagai rujukan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tokoh masyarakat Mengkurai pun mendesak penegakan hukum benar-benar dijalankan, bukan sekadar jargon politik.

“Kalau Presiden sudah bicara keras, masyarakat ingin melihat aksi nyata. Jangan sampai negara dianggap kalah oleh cukong tambang,” tegasnya.

Kasus DT dan maraknya PETI di Sintang kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah pusat dalam membongkar mafia tambang sekaligus menertibkan aparat nakal yang diduga ikut bermain.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *