Kasus Sawit Bengkayang: Tersangka Sudah Setahun, Penahanan Tak Kunjung Dilakukan

Kasus Sawit Bengkayang: Tersangka Sudah Setahun, Penahanan Tak Kunjung Dilakukan
Laporan Polisi dan Lahan Sawit

Klikbacanews.com- Kasus pengrusakan lahan sawit milik Toni alias Lie Cin Fa di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, kembali memasuki tahap olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kedua kalinya. Senin (18/8/2025)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar turun langsung ke lokasi pada Sabtu (16/8/2025).

Namun, langkah ini dinilai seperti mengulang proses dari awal, padahal kasus sudah bergulir lebih dari setahun tanpa kepastian hukum.

Pantauan di lapangan memperlihatkan Subdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar hadir dalam kegiatan olah TKP, namun enggan memberikan keterangan resmi kepada media.

Kuasa hukum Toni, Ridwan, menyambut baik keterlibatan langsung penyidik, tetapi ia menilai proses hukum justru berlarut-larut.

“Saya mengapresiasi Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Kalbar yang turun langsung ke lapangan. Namun, kasus ini sudah berjalan lebih dari setahun tanpa kepastian hukum, sementara ada dugaan pengrusakan sekitar 850 batang pohon sawit dan pinang milik klien saya,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Sabtu malam (16/8/2025).

Ridwan mengingatkan, status tersangka dalam perkara ini sudah jelas sejak September 2024, melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/620/IX/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar.

Tersangka adalah Edi Mustari, yang diduga melakukan pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT tertanggal 12 Juli 2024.

Namun, meski status tersangka sudah ditetapkan hampir setahun lalu, belum ada langkah penahanan dari pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Ridwan menyinggung aspek hukum perdata yang sudah menguatkan posisi kliennya.

Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Bek menyatakan gugatan perdata Edi Mustari terhadap Toni tidak dapat diterima (N.O).

“Dalam persidangan, saksi-saksi seperti Mudim dan Wagiman menjelaskan dengan terang bahwa lahan yang dirusak adalah milik Toni, bukan lahan yang diperjualbelikan kepada Edi Mustari. Hal ini memperkuat bukti bahwa pengrusakan memang terjadi di kebun sawit milik Toni,” tegasnya.

Atas dasar itu, ia mendesak Ditreskrimum Polda Kalbar segera menindaklanjuti perkara pidana dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka demi memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *