Hamka B Kady Ungkap Progres RUU Transportasi Online: Fokus pada Ojol dan ODOL

DPR RI Godok UU Transportasi Online, Fokus Lindungi Pengemudi Ojol

 

MAKASSAR,Klikbacamews.com  – Komisi V DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang salah satunya bertujuan memperkuat regulasi serta memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pengemudi ojek online (ojol). Hal ini diungkapkan oleh anggota DPR RI, Hamka B Kady.

Menurut Hamka, kepastian hukum terkait status pengemudi ojol saat ini masih belum jelas.

“Komisi V sedang merumuskan naskah akademik untuk UU transportasi online. Komitmen Komisi V adalah harus ada aturan main yang jelas, payung hukum yang pasti,” tegas Hamka dalam Diskusi Publik bertema Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia yang diselenggarakan di FISIP Universitas Hasanuddin, Makassar, pada Jumat (2/5/2025).

Legislator dari Fraksi Golkar asal Sulawesi Selatan ini menekankan perlunya kejelasan status hukum serta hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Ia menyampaikan bahwa banyak pengemudi yang merasa rentan, terutama ketika kebijakan aplikator dinilai merugikan pihak mereka.

“Belum adanya regulasi yang memihak pengemudi ojol menyebabkan mereka tidak memiliki jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga jaminan kesehatan,” imbuhnya.

Selain isu ojol, Hamka juga menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap kendaraan truk angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Ia menjelaskan bahwa setiap kendaraan angkutan barang memiliki batasan spesifik terkait dimensi dan berat muatan yang diperbolehkan.

“Tantangan angkutan darat itu besar dan kompleks. Kita perlu jalan yang baik, lalu lintas yang nyaman dan aman. Penataan ini harus dilakukan dengan baik, termasuk penertiban truk ODOL yang sering menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Seperti diketahui, kendaraan seperti truk dan pick-up kerap kedapatan mengangkut muatan melebihi batas dimensi dan berat yang telah ditentukan. Truk ODOL menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, memperlambat arus lalu lintas, hingga memicu terjadinya kecelakaan. Kondisi muatan berlebih meningkatkan risiko kerusakan kendaraan seperti ban pecah dan rem blong.

Fenomena overdimension seringkali disebabkan oleh modifikasi dimensi kendaraan, seperti pemendekan atau pemanjangan chassis yang mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.

(Ed.Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *