Melalui Sosialisasi, Sekda Takalar Tekankan Pentingnya Disiplin ASN Peraturan Kerja

TAKALAR,Klikbacanews.com – Pemerintah Kabupaten Takalar, melalui Inspektorat, menggelar sosialisasi penegakan disiplin masuk kerja dan ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Dr. Muhammad Hasbi, S.STP., M.AP., M.IKom, mewakili Bupati Takalar, ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar pada Rabu, 7 Mei 2025.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Takalar Nomor 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.

Dalam sambutannya, Sekda Takalar Muhammad Hasbi menekankan pentingnya kedisiplinan ASN, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehadiran. Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan mengenai ASN yang kurang disiplin, seperti sering tidak masuk kantor, hanya datang untuk absen, dan pulang sebelum jam kerja berakhir.

“Hal ini harus dibenahi dan diperbaiki, karena menciptakan ketidakadilan terhadap ASN yang komitmennya tinggi untuk datang bekerja setiap hari,” ujar Sekda.

Disiplin, lanjut Sekda, dapat terwujud dengan baik jika ada komitmen bersama mulai dari staf hingga pimpinan. Beliau mengajak seluruh ASN untuk beradaptasi dan meninggalkan kebiasaan lama demi perubahan ke arah yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan kehadiran.

“Kita patut bersyukur karena mempunyai Bupati dan Wakil Bupati yang patuh terhadap regulasi. Karena kita ASN bekerja berdasarkan kebijakan pimpinan yang kebijakannya berdasarkan regulasi,” tambahnya.

Sekda Hasbi juga menjelaskan mengenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. ASN yang tidak hadir selama 3 hari akumulasi dalam 1 tahun akan dikenakan sanksi disiplin ringan. Ketidakhadiran 3-6 hari akan mendapatkan sanksi teguran tertulis, sedangkan ketidakhadiran 6-10 hari akan dikenakan pernyataan tidak puas dari pimpinan dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25% selama 3 bulan.

Lebih lanjut, ASN yang tidak hadir 11-13 hari akumulasi dalam setahun akan dikenakan sanksi penundaan gaji berkala. Ketidakhadiran 13-16 hari dalam setahun berakibat pada penundaan kenaikan pangkat, dan di atas 16-20 hari akan dikenakan sanksi penurunan pangkat.

Untuk pelanggaran disiplin berat, yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, akan dikenakan bagi ASN yang tidak hadir mencapai 28 hari akumulasi dalam 1 tahun atau 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Dalam upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi, Sekda mengungkapkan bahwa Pemkab Takalar akan mengaktifkan kembali sistem pemindai sidik jari (fingerprint) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta untuk apel. “Inilah yang akan menjadi bahan evaluasi Pemda dalam pemberian sanksi bagi ASN di Lingkup Kabupaten Takalar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Takalar Nomor 800/955/Setda tentang Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Pejabat Administrator, Asisten Bupati Takalar, dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian masing-masing OPD. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Takalar.

(Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *