Dua Bangunan Alfamart di Kota Takalar Berdiri Tanpa Izin PBG, Pemda Dinilai Lalai

TAKALAR,Klikbacanews.com –  Dua bangunan minimarket Alfamart di wilayah Kota Takalar menjadi sorotan publik setelah diketahui berdiri tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah dokumen legal yang wajib dimiliki dalam proses pendirian gedung sesuai regulasi terbaru.

Berdasarkan pantauan langsung tim media pada Senin (12/5/2025), pembangunan kedua toko modern tersebut hampir rampung. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek yang mencantumkan perizinan PBG, sebagaimana diwajibkan dalam aturan pembangunan.

Pembangunan tanpa izin PBG ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dengan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG.

Seharusnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar bertindak tegas dengan menghentikan sementara pembangunan tersebut hingga izin resmi diterbitkan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Kabupaten Takalar, Fadli, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola proyek. Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan PBG sempat dilakukan, namun terkendala belum terpenuhinya Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dari Dinas Perhubungan, yang merupakan syarat wajib dalam pengurusan izin tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Takalar menyatakan bahwa kedua bangunan itu hingga kini belum memiliki IMB maupun PBG. Ia menegaskan bahwa seluruh proses perizinan untuk toko modern harus dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun tidak dapat dilanjutkan tanpa dokumen pendukung seperti ANDALALIN.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya pengawasan dari Pemda Takalar terhadap pelaksanaan aturan di lapangan. Masyarakat berharap pemerintah tidak bersikap permisif terhadap pelanggaran hukum, bahkan jika dilakukan oleh perusahaan besar.

Jika dibiarkan, kasus seperti ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola perizinan di daerah.

Pegiat tata ruang dan masyarakat mendesak Pemda Takalar untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk penghentian sementara pembangunan serta pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih dinilai penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemerintah daerah dalam mengatur pembangunan.

(Tim Media 1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *