Kuasa Hukum Geram: Rakyat Kecil Ditahan Cepat, ‘Oknum’ Dosen Dibiarkan!

Kuasa Hukum Geram: Rakyat Kecil Ditahan Cepat, 'Oknum' Dosen Dibiarkan!
Kantor Polrestabes Makassar

Klikbacanews.com– Penanganan kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat oleh seorang oknum dosen masih menjadi sorotan publik.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 8 Mei 2023 ini baru memasuki proses hukum pada pertengahan 2024.

Pelapor bernama Ardi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar melalui Laporan Polisi tertanggal 17 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, status tersangka terhadap terlapor telah ditetapkan sejak Januari 2025.

Namun, hingga pertengahan Mei 2025, tersangka belum juga menjalani penahanan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap pertama dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sudah penetapan tersangka, sudah tahap satu, sudah kita kirim ke kejaksaan. Terkait penahanan, itu kewenangan penyidik,” ujar Kasubnit II Tahbang Polrestabes Makassar, Iptu Iskandar Evendi, S.E., saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/5/2025).

Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari tim kuasa hukum pelapor, yang menilai proses hukum berjalan lamban dan tidak konsisten.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami berharap semua pihak menjalankan kewenangannya secara adil dan transparan. Jangan tebang pilih. Jangan karena oknum dosen ini punya banyak uang, lalu tidak ditahan. Pasal 263 KUHP ancamannya lima tahun penjara ke atas,” tegas perwakilan ARY Law Office. Kemedia ini. Sabtu (17/5/2025)

Ia membandingkan penanganan kasus serupa yang dinilainya lebih cepat dan tegas.

“ada kasus pasal 372 dan 378 dengan kerugian di bawah Rp 50 juta yg bapak tangani  langsung ditahan saat penetapan tersangka. Jadi jangan seenaknya bilang punya hak menahan atau tidak. Kami akan segera melayangkan aduan ke Propam dan Wasidik Polda Sulsel,” tambahnya.

Publik pun ikut menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Banyak yang berharap penegakan hukum berjalan adil dan tidak berhenti di tengah jalan, demi menjaga integritas hukum di Kota Makassar
Bersambung..

Editor : Darwis
Follow Berita klikbacanews.com di news.google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *