Kasus Korupsi UMKM Takalar “Jalan di Tempat”, LSM Perak Duga Kejari “Masuk Angin”

TAKALAR,Klikbacanews.com  – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sentra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dinilai “jalan di tempat” oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Rakyat (Perak). Setelah puluhan saksi diperiksa dan dokumen disita, status kasus ini masih di tahap penyelidikan, memicu kecurigaan Perak bahwa Kejari Takalar “masuk angin.”

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Takalar, Musdar, sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus proyek Sentra UMKM masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, “Puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan belum dapat menguatkan untuk dinaikkan ke kepenyidikan.”

Pernyataan ini sontak ditanggapi keras oleh Burhan, perwakilan LSM Perak. “Kejari Takalar diduga sudah masuk angin. Mulai dari awal dokumen sudah disita, puluhan saksi juga sudah diperiksa, namun tetap sama, belum bisa mengungkap siapa dalang di balik mangkraknya proyek UMKM yang menelan puluhan miliar rupiah dari dana pinjaman PEN,” ungkap Burhan pada Sabtu (25/5/2025).

Burhan menambahkan, sejak awal kasus ini mencuat di media, Kejari Takalar diam-diam turun menyita dokumen di Dinas PU. Puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari kepala desa, Kabid Aset, pejabat Dinas PU, hingga Dinas Koperasi. Namun, ia menyayangkan hasil penyelidikan yang dianggap belum cukup bukti, padahal, menurutnya, fakta sudah jelas bahwa proyek yang dibangun pada tahun 2022 itu sampai sekarang belum dimanfaatkan atau mangkrak.

Atas kondisi ini, Perak meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Janwas) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan. “Kami duga Kejari Takalar sudah masuk angin,” tegas Burhan.

Proyek Sentra UMKM di Takalar diketahui dibangun menggunakan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk mendukung pelaku usaha kecil, namun kini terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan.

(T.k7)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *