TAKALAR,Klikbacanews.com – Proyek Sentra UMKM senilai miliaran rupiah di Kabupaten Takalar yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 kini terbengkalai. Proyek tersebut hingga kini belum difungsikan, memicu pertanyaan publik terkait pengelolaan anggaran serta proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan.
Penanganan kasus dugaan korupsi proyek ini oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dinilai lamban. Meski telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan penyitaan sejumlah dokumen, proses hukum disebut masih mandek di tahap penyelidikan.
Kondisi ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM Perak), yang menilai Kejari Takalar tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus tersebut.
“Sudah banyak saksi diperiksa, dokumen disita, tapi belum ada penetapan tersangka. Proyek ini mangkrak, rakyat menanti kejelasan. Ini ada apa sebenarnya?” kata juru bicara LSM Perak, Burhan, Sabtu (2/6/2025).
Burhan menyebut, pihaknya menerima informasi bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program yang mendapat pendampingan dari kejaksaan. Jika benar, hal itu dikhawatirkan menjadi alasan tersendatnya proses penanganan kasus.
“Kalau proyek ini benar mendapat pendampingan kejaksaan, lalu proses hukumnya macet di Kejari Takalar, kami menduga ada konflik kepentingan. Jangan sampai Kejari sudah ‘masuk angin’,” tegasnya.
LSM Perak juga menyoroti potensi kerugian negara, mengingat dana PEN ditujukan untuk pemulihan ekonomi rakyat pascapandemi, termasuk penguatan sektor UMKM.
“Kalau ini belum cukup untuk naik ke tahap penyidikan, lalu tunggu apalagi? Ini bukan proyek kecil. Rakyat berhak tahu siapa yang bermain di balik proyek mangkrak ini,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejari Takalar melalui Kepala Seksi Intelijen, Musdar SH, menjelaskan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, tim penyelidik masih membutuhkan tambahan data dan keterangan (baket) untuk memperkuat bukti.
“Kami masih mengumpulkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut tidak meredam kekecewaan publik. LSM Perak mendesak agar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel turun tangan mengaudit kinerja Kejari Takalar dalam menangani perkara ini.
“Kami khawatir, jika tidak ada tindakan tegas dari pusat, ini akan menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai kasus ini berakhir tanpa kejelasan dan keadilan,” tutup Burhan.
(T.k7)