Klikbacanews.com– Nama Lapas Kelas I Makassar kembali tercoreng. Seorang warga bernama Salia (40) mengaku merugi hingga puluhan juta rupiah akibat terjebak dalam bisnis fiktif yang dikendalikan oleh oknum pegawai berinisial RMS.
Uang modal usaha makanan yang ditanamkan Salia ludes tanpa bekas, sementara keuntungan yang dijanjikan tak pernah ia terima.
Dalam konferensi pers, kuasa hukum Salia, Wawan, mengungkap bahwa kliennya diarahkan oleh RMS untuk membuka usaha makanan di dalam lingkungan lapas dengan menggunakan dana pribadi.
Namun seluruh kendali operasional dan hasil penjualan dikuasai sepenuhnya oleh RMS.
“Semua transaksi dikendalikan oknum. Modal habis, keuntungan nihil,” tegas Wawan, Senin (28/4/2025).
Tak hanya menyoroti kerugian kliennya, Wawan juga menuding lemahnya sistem pengawasan internal Lapas Kelas I Makassar.
Ia mengkritik bebasnya penggunaan ponsel oleh narapidana yang memungkinkan terjadinya transaksi mencurigakan, dan menduga adanya pembiaran, bahkan keterlibatan lebih luas dari pejabat lapas.
“Ini bukan hanya soal satu oknum. Ini soal rusaknya sistem. Kami mencium adanya jaringan di dalam,” ujarnya tajam.
Setelah upaya mediasi menemui jalan buntu, tim hukum Salia melayangkan somasi terbuka.
Mereka mendesak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk turun tangan langsung, menindak tegas para pelaku, serta mengusut tuntas dugaan kejahatan terorganisir dalam lapas.
Salia menegaskan bahwa seluruh modal usaha berasal dari dana pribadinya, tanpa campur tangan pihak lapas.
Alih-alih mendapat keuntungan, ia justru merasa ditipu mentah-mentah.
“Ada janji pembagian hasil tiap tiga bulan. Tapi sekarang sudah lewat empat bulan, saya tidak terima sepeser pun,” ungkapnya kecewa.
Kasus ini mendorong desakan publik akan reformasi sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.
Wawan menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum hingga ke proses pidana.
“Kami tak akan berhenti sampai para pelaku dihukum dan keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Makassar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 12 Juni hingga 8 Oktober 2024, yakni sebelum dirinya menjabat di Lapas Makassar.
Editor : Darwis
Follow Berita klikbacanews.com di news.google.com