Sorot  

Kabid Dikdas Takalar Bantah Pungli, Tapi Rekanan Bongkar Dugaan Setoran Proyek Rehab Sekolah

Dugaan Pungutan Liar Warnai Proyek Rehabilitasi Sekolah di Takalar

 

TAKALAR,Klikbacanews.com – Sejumlah proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Takalar yang didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2024 senilai kurang lebih Rp. 6,702 miliar, diduga diwarnai praktik pungutan liar (pungli). Anggaran tersebut dialokasikan untuk merehabilitasi ruang kelas, perpustakaan, ruang guru, ruang kepala sekolah, ruang TU, toilet/jamban, serta ruangan dan laboratorium komputer di sembilan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Sembilan sekolah yang menerima alokasi anggaran tersebut adalah SD Sampulungan Galesong Utara, SD Kapunrengan Mangarabombang, SD Parambaddo Polombangkeng Utara, SD Masalleng Mappakasunggu, SD Su’rulangi Polombangkeng Selatan, SD Lamangkia Mangarabombang, SMP Negeri 2 Polombangkeng Utara, SMP Negeri 6 Polombangkeng Utara, dan SMP Negeri 2 Mangarabombang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek rehabilitasi yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh pihak sekolah, terindikasi kuat diarahkan untuk dipihak-ketigakan. Meskipun demikian, keinginan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Takalar melalui Kepala Bidang (Kabid) terkait, tidak sepenuhnya berjalan mulus lantaran dua sekolah di antaranya menolak menyerahkan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga.

Lebih lanjut, terungkap dugaan adanya permintaan setoran uang dari oknum di Disdik kepada para kepala sekolah yang mendapatkan proyek. Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa para kepala sekolah diwajibkan menyetor uang sebesar Rp2,5 juta sebagai bentuk persetujuan awal. Setelah pekerjaan selesai, mereka kembali diwajibkan menyetor fee dengan besaran antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.

Waktu itu dikonfirmasi dirungannya terkait dugaan setoran awal Rp2,5 juta dan fee 10 hingga 15 persen, Kabid Dikdas Disdik Takalar, Rahmadi Kulle, membantah tudingan tersebut.

Senada dengan bantahan Kabid Dikdas, salah seorang Kepala Sekolah di Kecamatan Polombangkeng Timur juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan setoran apapun kepada pihak Disdik.

“Saya tidak ada setoran 10 persen ke Dikdas seperti yang dikabarkan termasuk uang tanda jadi Rp 2,5 juta,” tegas kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya tersebut saat dikonfirmasi.

Kepala sekolah tersebut juga tidak mengakui adanya setoran dari pihak rekanan. Namun, seorang rekanan proyek justru memberikan pengakuan yang berbeda. Ia secara gamblang menyatakan bahwa dirinya telah menyetorkan uang sebesar 10 persen langsung kepada kepala sekolah.

Praktik yang bertentangan dengan semangat swakelola dan berpotensi merugikan keuangan negara ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Takalar. Aparat penegak hukum diharapkan dapat segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pungutan liar ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi sekolah tersebut.

(Red/cw)

Exit mobile version