Satpol-PP Tak Bertaji Tindaki Bangunan Toko Retail diduga Tak Mengantongi Izin PBG

TAKALAR,Klikbacanews.com  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar melalui Satpol PP diduga tak bertaji menindaklanjuti terhadap dua bangunan toko retail modern di wilayah Kelurahan Pattallassang, dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang yang berdiri kokoh tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut diungkapkan Dirman Dangker aktivis Lokal, 27-05-25

Dirman dengan tegasnya bahwa Satpol-pp tidak menegakkan Perda, tak bertaji” menindaklanjuti kedua bangunan yang diduga belum memiliki PBG dan izin operasional dari Dinas Perdagangan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dari Dinas Perhubungan setempat.

Hal tersebut juga dikatakan Andi Fadli Kabid Tata Ruang PUPR, ” Sudah dua kali kami berikan teguran kepada pemilik toko modern sebelum keluarnya moratorium sambil menunggu izin operasional dari Dinas Perdagangan dan Amdalalin dari Dinas Perhubungan sebelum rekomendasi PBG kami keluarkan,” ujarnya

Andi Fadli menegaskan sudah mengirim surat tembusan teguran dua kali ke Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap kedua bangunan yang diduga liar tersebut.

“Tugas Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) apakah dilakukan penyegelan atau tindakan lainnya karena mulai dari PBG izin operasional dan Amdalalin sampai saat ini belum ada,” sambung Andi Fadli.

Sementara itu Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Subair Pawa’ mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu perintah pimpinan untuk menindak tegas kedua bangunan yang diduga liar tersebut.

“Kami tinggal menunggu perintah pimpinan kapan diperintahkan untuk melakukan penyegelan pada kedua bangunan yang diduga liar tersebut,” kata Subair Pawa.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menyetop sementara pemberian izin pembangunan toko modern yang dianggap semakin menjamur. Keputusan itu dilakukan demi mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat nomor 500.3.1/1056/SETDA tentang Moratorium izin toko modern yang dikeluarkan pada Jumat (23/5/2025).

(T.k7)

Exit mobile version