TAKALAR,Klikbacanews.com – Salah satu karyawan PT. Cahaya Putra Bersama (CPB), vendor yang bekerja sama dengan PLN Ranting Takalar, mengaku diberhentikan secara sepihak dan tidak menerima gaji bulan Juni 2025. Dugaan ini mencuat setelah yang bersangkutan diminta menebus tagihan pelanggan yang belum melunasi pembayaran.
Muhammad Alwi, karyawan PT. CPB yang bertugas di Ranting PLN Takalar, mengungkapkan bahwa pemutusan kontrak kerja terjadi tanpa surat peringatan (SP) atau pemberitahuan resmi dari perusahaan.
“Tiba-tiba saya dihubungi oleh koordinator PT. CPB dan diberitahu bahwa saya diberhentikan. Padahal tidak ada SP atau surat pemberitahuan sebelumnya,” kata Alwi, Kamis (4/7/2025).
Tidak hanya soal pemberhentian, Alwi juga mengeluhkan gaji bulan Juni 2025 yang belum dibayarkan. Menurut keterangan yang diterimanya dari pihak koordinator, gaji tersebut dipotong untuk menutupi tagihan pelanggan PLN yang belum dibayar.
“Saya tidak tahu dasar gaji saya Rp 3 jutaan itu dari mana, karena dalam kontrak tidak ada rincian. Bahkan sistem pembayaran selama ini juga tidak langsung dari bendahara perusahaan, tapi melalui koordinator,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Koordinator PT. CPB, Resa Pratama, membantah bahwa pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa sejak Januari 2025, Alwi sebenarnya telah dimutasi ke Kabupaten Maros, namun pihak manajemen mempertahankannya tetap di Takalar karena dianggap mampu memenuhi target.
“Soal SP, sudah kami siapkan. Tapi yang bersangkutan tidak datang mengambilnya di kantor kami di Jalan Dg. Tata I, Makassar,” ujar Resa saat ditemui di kantor PT. CPB Takalar, Jumat (4/7/2025).
Terkait gaji yang belum dibayarkan, Resa menyebut bahwa Alwi memiliki utang ke kantor senilai Rp 4 juta, sedangkan gajinya sekitar Rp 3 juta.
“Gajinya kami tahan karena masih ada utang yang digunakan untuk menebus pelanggan yang belum melunasi tagihan,” jelasnya.
Resa juga mengakui bahwa sistem pembayaran gaji melalui koordinator selama ini memang dilakukan, meskipun tidak sesuai dengan prosedur perusahaan. “Itu memang kami lakukan, tapi kami akui bahwa itu bukan aturan resmi perusahaan,” aku Resa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen pusat PT. Cahaya Putra Bersama mengenai permasalahan ini.
(Red)