Demi Keamanan dan Ketertiban, Dishub Takalar Larang Parkir di Dalam Area RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle

TAKALAR, Klikbacanews.com – Demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Padjonga Dg. Ngalle, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar resmi mengeluarkan larangan parkir bagi kendaraan di dalam area rumah sakit.

Langkah ini mulai diberlakukan sejak Sabtu malam, 5 Juli 2025. Dishub mengarahkan seluruh pengendara, khususnya roda dua, untuk menggunakan area parkir yang telah disediakan di bagian depan rumah sakit.

Kepala Dishub Takalar, Salam Gau, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil guna menjamin kelancaran akses bagi pasien, pengunjung, maupun petugas medis, serta untuk menghindari potensi kemacetan dan penumpukan kendaraan di area dalam rumah sakit.

“Pengarahan ini bertujuan memastikan akses lebih baik dan menciptakan suasana yang aman dan tertib. Kami berharap masyarakat bisa mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” ujar Salam Gau saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu malam.

Dishub juga akan menurunkan personel untuk melakukan pengawasan secara langsung guna memastikan kebijakan ini dipatuhi oleh para pengunjung.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan pelayanan kesehatan di RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle semakin optimal serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan medis.

(Redaksi)

Exit mobile version