Dugaan Pungli di Lingkup PLN Takalar, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Cepat

Koordinator PT. CPB PLN Takalar Diduga Raup Puluhan Juta dari Pelanggan, Sorotan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

 

TAKALAR,Klikbacanews.com –  Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Koordinator PT. Cahaya Putra Bersama (CPB), vendor rekanan PLN Rayon Takalar, kini menjadi sorotan tajam. Oknum Koordinator PT. CPB tersebut diduga memanfaatkan posisinya untuk menarik pungutan liar dari pelanggan PLN Takalar, dengan nilai yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan ini dilakukan dengan modus penyesuaian nilai kwitansi tagihan serta memungut biaya Admin di luar ketentuan resmi PLN. Praktik ini ditengarai tidak hanya menguntungkan oknum pribadi, tetapi juga diduga mengalir ke kelompok tertentu di internal vendor.

Situasi ini tentu menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan hak-hak pelanggan PLN Rayon Takalar. Pasalnya, perlindungan konsumen diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen ditegaskan bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha untuk bertindak jujur dan memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang/jasa. Sementara itu, Pasal 8 ayat (1) melarang pelaku usaha menipu atau memberikan informasi yang menyesatkan. Jika terbukti melanggar, sanksi pidana maupun ganti rugi dapat dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.

Menanggapi tudingan tersebut, Reza Pratama Putra selaku pihak PT. CPB membantah adanya praktik pungutan liar. Ia menegaskan, pungutan Rp10.000 yang dipersoalkan merupakan biaya administrasi yang dibebankan kepada pelanggan yang menunggak dan dibayarkan melalui kolektor.

“Pelanggan yang telat membayar lalu ditebus kolektor, maka di situ ada nilai adminnya,” ujar Reza saat dikonfirmasi di Kantor PLN Ranting Takalar, Selasa (8/7/2025).

Sementara itu, pihak PLN Rayon Takalar melalui Manajer Rayon menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima kasih infonya, akan kami lakukan cross-check dan pastikan ke vendor pelaksana,” tulisnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak PLN Rayon Takalar terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh vendor rekanan tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya aparat penegak hukum (APH), segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pungli ini agar tidak semakin merugikan pelanggan PLN Takalar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *