Daerah  

Bapenda Maros Dongkrak PAD hingga Rp329 Miliar, Lampaui Capaian Tahun Sebelumnya

Bapenda Maros Dongkrak PAD hingga Rp329 Miliar, Lampaui Capaian Tahun Sebelumnya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros

Klikbacanews.com– Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros tahun 2025 mencapai Rp329.562.919.533. Jumat (2/1/2026)

Angka ini meningkat signifikan dibandingkan realisasi PAD tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp283.056.990.320.

Capaian tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan PAD Kabupaten Maros, melampaui raihan pada tahun-tahun sebelumnya.

Peningkatan PAD ini tidak terlepas dari kerja keras Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros di bawah kepemimpinan M Ferdiansyah, bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi yang terlibat langsung dalam optimalisasi pendapatan daerah.

Pada sektor pajak daerah, Bapenda Maros mencatat realisasi sebesar Rp215.529.020.781, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp187.455.321.884.

Hampir seluruh jenis pajak menunjukkan tren kenaikan sepanjang 2025, bahkan sejumlah sektor berhasil melampaui target di atas 100 persen.

Sejumlah capaian pajak daerah antara lain:

  • Pajak Reklame meningkat dari Rp1.623.335.823 (2024) menjadi Rp1.720.801.422 (2025).

  • Pajak Air Bawah Tanah naik dari Rp990.403.700 menjadi Rp1.000.593.408.

  • Pajak Restoran meningkat dari Rp22.902.498.840 menjadi Rp24.233.521.973.

  • Pajak Tenaga Listrik naik dari Rp37.728.656.258 menjadi Rp38.282.645.084.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meningkat dari Rp37.665.336.454 menjadi Rp39.829.504.163.

  • Pajak Jasa Perhotelan naik dari Rp3.098.453.292 menjadi Rp3.126.992.885.

  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan meningkat dari Rp10.124.502.015 menjadi Rp11.625.431.378.

  • Pajak Sarang Burung Walet naik dari Rp7.610.000 menjadi Rp8.800.000.

  • Pajak Hiburan meningkat dari Rp1.224.606.953 menjadi Rp1.402.373.890.

Selain itu, Kabupaten Maros pada tahun 2025 juga menerima Opsen Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp22.770.625.362 dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp22.911.293.940.

Namun demikian, Pajak Parkir mengalami penurunan dari Rp5.725.966.286 pada 2024 menjadi Rp4.527.378.955 pada 2025.

Penurunan ini disebabkan oleh penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menurunkan tarif pajak parkir dari 30 persen menjadi 10 persen.

Penurunan juga terjadi pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dari Rp65.872.952.263 pada 2024 menjadi Rp43.514.325.021 pada 2025.

Hal tersebut dipengaruhi oleh pemberlakuan SKB 3 Menteri terkait percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang mengatur penggratisan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sepanjang 2025, tercatat 3.970 dokumen BPHTB MBR, yang menyebabkan daerah kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp18.456.850.000.

Secara keseluruhan, kinerja pajak daerah tahun 2025 tetap menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Tiga kontributor terbesar PAD adalah:

  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp71.572.912.787,

  • BPHTB sebesar Rp43.514.325.021,

  • PBB sebesar Rp39.829.504.163.

Sementara itu, sektor retribusi daerah yang dikelola OPD menunjukkan kinerja beragam.

Beberapa OPD mencatat peningkatan signifikan, di antaranya RSUD dr. La Palaloi yang realisasinya naik dari Rp55.958.675.776 pada 2024 menjadi Rp71.520.019.499 pada 2025, serta Dinas Kesehatan yang meningkat menjadi Rp27.083.940.207.

Untuk tahun 2026, Bapenda Kabupaten Maros menargetkan PAD dari sektor pajak daerah sebesar Rp243.175.000.000.

Guna mencapai target tersebut, Bapenda memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam penagihan piutang pajak dan retribusi daerah, serta menggandeng media untuk memperluas sosialisasi kepada masyarakat.

Kendala utama yang masih dihadapi adalah akumulasi denda pajak yang menumpuk selama bertahun-tahun dan memberatkan wajib pajak.

Sebagai solusi, Bapenda Maros menerapkan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak, sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya.

Selain itu, Bapenda terus melakukan pendataan wajib pajak baru, mendorong digitalisasi pembayaran pajak, serta meningkatkan pengawasan pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna menjaga tren positif pendapatan daerah.

Editor : Darwis