Sempat Naik Plafon, Menantu di Pallangga Diamankan Usai Lecehkan Mertuanya

Sempat Naik Plafon, Menantu di Pallangga Diamankan Usai Lecehkan Mertuanya
Detik-detik penangkapan terduga pelaku pemerkosaan di Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Foto: Kolase)

Klikbacanews.com– Seorang pria berinisial SH (44) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga memperkosa mertuanya sendiri, HT (49), saat korban tengah tertidur.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Penangkapan SH berlangsung dramatis. Personel Resmob Satreskrim Polres Gowa terlebih dahulu mengepung rumah pelaku. Saat hendak diamankan, SH berusaha melarikan diri.

Pelaku sempat naik ke atas plafon rumah untuk bersembunyi. Dalam kondisi hanya mengenakan sarung tanpa baju, ia terlihat gelisah saat berada di atas tembok rumahnya.

LIHAT JUGA :  Rp 1 Juta Jadi Ukuran, Sementara Warga Hidup Dalam Ketakutan

Petugas yang telah mengepung lokasi dari berbagai sisi langsung memberikan peringatan tegas agar pelaku turun.

Karena tidak memiliki ruang untuk kabur, SH akhirnya turun secara perlahan. Setelah diberikan jaket, ia langsung digiring ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban merupakan mertua pelaku.

LIHAT JUGA :  Kasus Penganiayaan Brutal di Takalar Uji Nyali Penegak Hukum

“Pelaku saat diamankan sempat hendak melarikan diri. Dia sudah berada di atas plafon rumahnya, namun karena anggota sudah mengepung, akhirnya pelaku tidak bisa melarikan diri,” ujar Iptu Arman, Kamis (26/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi tak lama setelah kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memaksa korban berhubungan badan saat korban sedang tertidur di dalam rumahnya.

LIHAT JUGA :  Langkah Nyata Polres Takalar Lindungi Masyarakat dari Bahaya Narkotika

Terkait motif, polisi menyebut dugaan sementara karena dorongan nafsu. Namun, aparat masih mendalami kemungkinan adanya peristiwa serupa sebelumnya.

“Sampai sejauh ini kami masih mendalami,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Darwis