Metro  

Budiman S Sentil Keras MA, Dugaan Kejahatan Prosedural PT Makassar Jadi Sorotan

Budiman S Sentil Keras MA, Dugaan Kejahatan Prosedural PT Makassar Jadi Sorotan
Budiman S

Klikbacanews.com– Budiman S melayangkan peringatan keras kepada Mahkamah Agung (MA) agar tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara dalam proses peradilan.

Warga Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan itu menilai apa yang dialaminya bukan sekadar kendala teknis, melainkan indikasi kuat terjadinya “kejahatan prosedural” di tingkat banding.

Menurut Budiman, persoalan bermula dari tidak dipertimbangkannya dokumen penting dalam perkara yang ia ajukan, khususnya memori banding yang menjadi inti argumentasi hukum.

“Bagaimana mungkin sebuah dokumen sepenting memori banding, yang merupakan nyawa dan ruh dari argumentasi hukum seorang pencari keadilan, bisa diabaikan begitu saja dengan alasan ‘tidak terunggah’ di sistem? Padahal dokumen tersebut telah kami serahkan secara manual akibat kegagalan sistem e-court,” ujar Budiman dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Budiman S menyoroti Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT MKS yang menurutnya mengandung kejanggalan. Ia menilai hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan fakta lapangan secara utuh.

“Menolak mempertimbangkan memori banding hanya karena alasan teknis sistem adalah bentuk ketidakadilan nyata. Ini bukan sekadar kekeliruan, tetapi penghinaan terhadap hak setiap warga negara untuk mendapatkan pembelaan hukum yang utuh,” tegasnya.

Budiman juga menyinggung peran hakim yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan, bukan terjebak pada keterbatasan sistem.

“Seorang hakim seharusnya menjadi wakil Tuhan dalam memberikan keadilan, bukan menjadi budak dari sistem digital yang cacat. Mengabaikan pembelaan hukum sama saja dengan memutus perkara dengan telinga yang tertutup,” lanjutnya.

LIHAT JUGA :  Langkah Nyata Polres Takalar Lindungi Masyarakat dari Bahaya Narkotika

Budiman S memastikan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Maros dengan nomor pengiriman 67/KPN.W22.U4/HK2.4/IV/2026. Ia menegaskan langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tuntutan atas keadilan yang ia nilai terabaikan.

Budiman S mendesak MA untuk mengusut dugaan kejanggalan di tingkat banding, termasuk pengabaian bukti dan fakta persidangan.

“Mahkamah Agung harus membongkar kebobrokan di tingkat banding yang mengabaikan bukti-bukti nyata dan pembelaan sah. Jangan biarkan oknum berlindung di balik kesalahan sistem untuk menzalimi pihak yang benar,” katanya.

Budiman juga menegaskan bahwa bukti-bukti berupa transaksi bernilai besar yang ia miliki seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam putusan.

“Data kwitansi pembayaran ratusan juta rupiah milik saya adalah fakta yang sah dan telah diakui. Namun mengapa hak saya justru dikerdilkan di tingkat banding?” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kegagalan teknologi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keadilan.

“Supremasi hukum harus ditegakkan. Jika teknologi gagal, nurani hakim tidak boleh ikut gagal,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Budiman juga melontarkan kritik keras terhadap kinerja peradilan yang ia alami.

“Susah mendapatkan keadilan yang sebenarnya jika kinerja pengadilan seperti yang saya alami di PT Makassar bagaikan kinerja iblis, mengabaikan bukti dan fakta, serta memutus perkara dengan seenaknya,” kata Budiman.

LIHAT JUGA :  Sadis Tanpa Ampun! Leher Ayah Digorok, Anak Jadi Pelaku Utama

Ia menyoroti amar putusan yang dinilainya kontradiktif.

“Dalam amar putusan PT Makassar, di satu sisi menguatkan putusan PN Maros, tetapi dalam putusan yang sama disebutkan bahwa saya kalah di dua tingkat pengadilan dan dihukum membayar Rp150.000. Ini jelas kontroversial,” ungkapnya.

Budiman bahkan mempertanyakan nilai keadilan dalam putusan tersebut.

“Amar putusan PT Makassar bukan lagi mewakili suara Tuhan untuk keadilan, tetapi justru menciptakan kegaduhan. Dan kegaduhan adalah hal yang digandrungi iblis,” lanjutnya.

Budiman juga menyoroti jalannya persidangan yang menurutnya tidak mencerminkan prinsip keadilan.

“Mustahil peradilan bisa menegakkan keadilan tanpa mencermati berkas, data, dan fakta persidangan. Seperti di PT Makassar, memori banding diabaikan, bukti tidak dicermati, dan fakta persidangan tidak diperhatikan,” bebernya.

Ia bahkan mengkritik kualitas kesaksian dalam perkara tersebut.

“Dalam persidangan perkara saya, saksi-saksi tergugat tidak mengenal pihak tergugat dan tidak mengetahui perkara apa yang dipersaksikan. Ini konyol sekali,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Budiman memberikan peringatan tegas kepada Mahkamah Agung agar tidak mengulangi hal serupa.

“Jangan sampai Mahkamah Agung mengakomodir saksi palsu seperti yang terjadi di PN Maros. Saya juga me-warning MA agar tidak mengakomodir ‘pengebirian’ di PT Makassar, yaitu mengabaikan memori banding dan membuat putusan yang kontradiktif dalam satu dokumen,” pungkasnya.

LIHAT JUGA :  Kasus Mengendap, Kepercayaan Ambruk! Kapolres Bone Dihujani Somasi

Ia menegaskan bahwa dirinya akan terus memperjuangkan keadilan hingga tuntas.

“Kami menuntut keadilan, bukan sekadar putusan di atas kertas yang cacat logika,” tutup Budiman.

Sebagai informasi, perkara ini merupakan sengketa tanah di Kabupaten Maros yang masih bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung, sehingga putusan akhirnya belum berkekuatan hukum tetap.

Selain persoalan administratif, pemohon juga menyoroti substansi perkara, khususnya terkait objek jual beli berupa tanah seluas kurang lebih 1.900 meter persegi di wilayah Moncongloe, Kabupaten Maros.

Menurut pemohon, pengadilan dinilai hanya menitikberatkan pada aspek pembayaran (cash/lunas), namun mengabaikan keberadaan objek tanah sebagai bagian integral dari transaksi.

Padahal, transaksi tersebut telah dituangkan dalam akta resmi, yakni Akta Pengoperan Hak Atas Tanah Negara Nomor 02 tanggal 1 Desember 2016 serta Akta Pengikatan Pengoperan Nomor 1 tanggal 13 Juli 2016, yang keduanya dibuat oleh Notaris/PPAT Irfan, S.H., M.Kn.

Pemohon menegaskan bahwa perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga seharusnya diakui dan mengikat secara hukum.

Editor : Darwis