Daerah  

Penggeledahan Beruntun di Kolaka, Kejati Sultra Bongkar Dugaan Permainan Tambang Nikel

Penggeledahan Beruntun di Kolaka, Kejati Sultra Bongkar Dugaan Permainan Tambang Nikel
Saat Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kediaman H. Tasman. Penyidik juga menyasar rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin

Klikbacanews.com– Penyidikan dugaan korupsi dan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, terus bergerak. Rabu (24/6/2026)

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menyita puluhan dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan tambang, di antaranya PT Babarina Putra Sulung, PT Mulia Makmur Perkasa, PT Waja Inti Lestari, dan PT Gishan Raya Putra.

Dokumen yang diamankan mencakup Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen lingkungan hidup, izin terminal khusus (tersus), hingga berbagai dokumen teknis pertambangan.

Penyidik menduga berkas-berkas tersebut dapat mengungkap dugaan pelanggaran dalam tata kelola pertambangan serta potensi kerugian negara dari aktivitas penambangan dan pengangkutan ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang kini menjadi objek penyidikan.

LIHAT JUGA :  Tambang Ilegal Tak Tersentuh, Kapolda Sulsel Didesak Turun Tangan

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kediaman H. Tasman. Penyidik juga menyasar rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, menyusul peningkatan status perkara dugaan penambangan ilegal yang melibatkan PT Babarina Putra Sulung ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, menegaskan seluruh langkah hukum yang dilakukan penyidik bertujuan memperkuat alat bukti sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan pengembalian kerugian negara,” tegasnya.

LIHAT JUGA :  Galian C Ilegal Diduga Masuk Hutan Lindung, LASKAR Sultra Lapor Polres Konawe

Di sisi lain, kuasa hukum H. Tasman, Jamal Aslan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Namun ia mengingatkan bahwa tindakan penyidik tidak dapat diartikan sebagai penetapan kesalahan terhadap seseorang.

“Penggeledahan merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada aparat penegak hukum. Kami menghormati proses yang berjalan dan meminta semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Jamal.

Saat ini, Kejati Sultra masih meneliti seluruh dokumen yang telah disita, termasuk laporan transaksi keuangan dan manifest pengangkutan ore nikel.

Penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah maupun pelaku usaha pertambangan guna mengurai dugaan praktik korupsi dalam tata kelola tambang nikel di Kolaka.

LIHAT JUGA :  Penerima Bantuan Bongkar Dugaan Manipulasi di Program Bedah Rumah Takalar

Temuan dokumen transaksi bernilai miliaran rupiah serta keterkaitan sejumlah perusahaan dalam berkas yang diamankan menjadi sinyal bahwa penyidikan berpotensi berkembang lebih luas.

Tidak tertutup kemungkinan muncul fakta-fakta baru yang mengarah pada pihak lain yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi aktivitas pertambangan bermasalah tersebut.

Kasus ini dinilai berpotensi membuka tabir dugaan penyimpangan dalam bisnis nikel di Kolaka, salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, yang selama ini menjadi sorotan terkait pengawasan dan tata kelola sektor pertambangan.(*)

Editor : Darwis