Klikbacanews.com– Aktivitas tambang galian C di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan.
Tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi itu disebut tetap melakukan penambangan dan penjualan material pasir serta tanah dengan menggunakan sedikitnya dua unit alat berat Komatsu PC200.
Dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut memicu reaksi dari Solidaritas Aktivis Mahasiswa Takalar (SAMATA).
Ketua SAMATA, Asman Putera Surya, mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar dan aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas tambang serta mengusut legalitas operasinya.
“Kami menduga tambang ini beroperasi tanpa izin. Jika dugaan tersebut terbukti, maka negara dan daerah berpotensi mengalami kerugian dari sektor perpajakan, kerusakan infrastruktur, hingga kerusakan lingkungan,” ujar Asman, Minggu (12/7/2026).
Menurut Asman, potensi kerugian pertama berasal dari hilangnya penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menilai setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aktivitas angkutan material menggunakan truk bertonase besar dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan desa maupun jalan kabupaten.
Dampak tersebut, kata dia, pada akhirnya menjadi beban keuangan daerah karena biaya perbaikannya ditanggung melalui APBD.
Asman juga menyoroti potensi dampak lingkungan apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, pengelolaan lingkungan, maupun reklamasi.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, banjir, serta kerusakan ekosistem di sekitar lokasi tambang.
“Kalau benar tidak berizin, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Negara berpotensi kehilangan penerimaan, infrastruktur publik terancam rusak, dan lingkungan dapat mengalami kerusakan jangka panjang.
Karena itu kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak,” tegasnya.
SAMATA meminta Bupati Takalar, DPRD Takalar, Dinas terkait, serta aparat penegak hukum melakukan inspeksi lapangan, memverifikasi status perizinan tambang, menghitung potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran, serta menghentikan kegiatan penambangan bila terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Editor : Darwis













