Daerah  

Kasus Rumah Bontotanga Memanas, Kuasa Hukum Dahlia Pertanyakan Kesimpulan Polisi

Kasus Rumah Bontotanga Memanas, Kuasa Hukum Dahlia Pertanyakan Kesimpulan Polisi
Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Klikbacanews.com– Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pembela Keadilan (FPK) Jeneponto, Sudirman Jarappa, S.H., membantah pandangan bahwa laporan dugaan pengrusakan rumah milik Dahlia, warga Kelurahan Bontotanga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, semata-mata merupakan persoalan perdata.

Sudirman yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Dahlia menilai kesimpulan tersebut masih perlu dikaji secara lebih menyeluruh.

Menurutnya, adanya persoalan terkait kepemilikan tanah atau warisan tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya unsur pidana apabila benar terjadi tindakan perobohan rumah secara sengaja.

Pernyataan itu disampaikan Sudirman menyusul penjelasan Kapolsek Tamalatea AKP Arifuddin bahwa laporan dugaan pengrusakan tersebut belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polisi menyebut status hak kepemilikan atas objek yang dipersoalkan masih belum jelas sehingga penyelesaiannya diarahkan terlebih dahulu melalui jalur perdata.

Sudirman menilai pendekatan tersebut perlu diuji kembali dengan melihat rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk siapa yang menguasai rumah, bagaimana rumah tersebut dibangun, tindakan perobohan yang dilaporkan, serta motif di balik peristiwa tersebut.

“Alasan polisi menurut kami kurang tepat. Rumah yang dirobohkan itu murni dibangun sepenuhnya oleh almarhum Ali Borra, suami dari Dahlia,” ujar Sudirman.

Ia menduga perobohan rumah tersebut berkaitan dengan upaya penguasaan tanah yang selama ini berada dalam penguasaan Dahlia.

Namun, Sudirman menegaskan dugaan tersebut semestinya dibuktikan melalui proses penyelidikan, bukan hanya didasarkan pada status kepemilikan tanah.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, jalur hukum perdata tetap terbuka untuk membuktikan kepemilikan.

Akan tetapi, penyelesaian sengketa hak atas tanah dinilai tidak otomatis menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam prosesnya.

“Kalau persoalan tanah, itu bisa ditempuh melalui jalur perdata. Tetapi pihak yang merasa memiliki hak seharusnya mengajukan gugatan ke pengadilan, bukan dengan cara merobohkan rumah yang berada dalam penguasaan Dahlia,” tegasnya.

Sudirman juga mempertanyakan dasar penyimpulan bahwa perkara tersebut belum mengandung unsur pidana, khususnya apabila dugaan perobohan dilakukan dengan sengaja.

Ia menilai posisi Dahlia sebagai pihak yang menguasai objek juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.

“Tidak mungkin orang yang menguasai objek justru dibebani untuk mengajukan gugatan. Kalau pihak lain yang merasa memiliki hak atas objek tersebut, dialah yang seharusnya membuktikan dan memperjuangkan haknya melalui mekanisme peradilan,” katanya. Minggu (30/8/2026)

Minta Penyelidikan Lebih Mendalam

Selain mempersoalkan arah penanganan perkara, Sudirman mempertanyakan sejauh mana pendalaman telah dilakukan oleh kepolisian sebelum menyimpulkan perkara tersebut berkaitan dengan ranah perdata.

Ia meminta penyidik menggali keterangan para saksi, memeriksa rangkaian peristiwa perobohan, serta mempertimbangkan pendapat ahli apabila memang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Polsek memiliki fungsi intelijen. Pertanyaannya, apakah fungsi intelijen sudah bekerja secara maksimal dalam mendalami persoalan ini? Apakah Polsek Tamalatea sudah menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan saksi atau ahli pidana sebelum begitu mudah menyimpulkan bahwa perkara ini merupakan persoalan perdata?” ungkapnya.

Sudirman mengatakan pihaknya menghormati kewenangan kepolisian dalam menentukan arah penanganan laporan.

Namun, sebagai kuasa hukum Dahlia, ia meminta agar seluruh aspek perkara diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada persoalan kepemilikan tanah atau warisan.

“Yang kami persoalkan bukan hanya soal siapa yang memiliki tanah. Yang perlu dilihat adalah apakah telah terjadi tindakan pengrusakan terhadap rumah milik korban dan apakah tindakan tersebut dilakukan secara sengaja. Itu yang menurut kami harus didalami secara objektif,” pungkasnya.

Polisi: Belum Memenuhi Unsur untuk Naik Penyidikan

Sebelumnya, laporan dugaan pengrusakan rumah di Kelurahan Bontotanga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, dikeluhkan pihak keluarga pelapor karena dinilai belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.

Laporan tersebut dibuat oleh warga berinisial D pada April 2026 dengan terlapor berinisial R, yang disebut merupakan saudara kandung almarhumah Jamila.

Pihak keluarga menyebut rumah yang menjadi objek laporan berkaitan dengan persoalan hak ahli waris almarhum Ali.

Almarhum disebut meninggalkan seorang anak perempuan yang merupakan salah satu ahli waris.

D sebelumnya mempertanyakan mengapa laporan yang dibuat atas dugaan pengrusakan justru diarahkan ke ranah perdata.

“Saya melaporkan terduga pelaku pada bulan April 2026, namun sampai sekarang terlapor masih bebas. Saya juga mempertanyakan mengapa laporan saya yang berkaitan dengan dugaan pengrusakan justru diarahkan menjadi kasus perdata,” ujar D.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tamalatea AKP Arifuddin mengatakan laporan telah ditindaklanjuti dan hasil penanganannya telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A.1.

Menurut Arifuddin, berdasarkan hasil penanganan awal, laporan tersebut belum memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Salah satu pertimbangannya adalah belum jelasnya pihak yang memiliki hak atas rumah yang menjadi objek perkara.

“Itu sudah jelas dalam SP2HP A.1, sudah dicantumkan tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan ke tingkat sidik, karena tidak jelas siapa yang punya hak milik. Maka disuruh ke perdata dulu,” jelasnya.

Arifuddin mengatakan status kepemilikan objek perlu diperjelas melalui mekanisme perdata.

Setelah terdapat putusan pengadilan yang menentukan pihak yang memiliki hak, kepolisian dapat kembali mempertimbangkan aspek pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

“Nanti ada putusan di perdata, baru kita tahu siapa yang punya hak milik. Kalau Hj. Dahlia hasil putusan pengadilan, maka akan dilakukan penyidikan,” katanya.

Kapolsek menambahkan, penyelesaian aspek perdata didahulukan karena dugaan pengrusakan yang dilaporkan memiliki keterkaitan dengan sengketa hak kepemilikan.

“Karena sekarang kalau ada kasus yang ada kaitan perdata, maka didahulukan dulu perdata supaya jelas siapa pemiliknya. Setelah putusan perdata jelas, baru kita proses pidananya,” ujarnya.

Dengan demikian, laporan dugaan pengrusakan rumah tersebut hingga kini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, kuasa hukum Dahlia meminta polisi kembali mendalami dugaan tindakan perobohan secara objektif, terlepas dari sengketa mengenai hak kepemilikan tanah.

Kedua pihak kini memiliki titik tekan berbeda: polisi menilai status hak atas objek perlu diperjelas melalui jalur perdata, sementara kuasa hukum Dahlia meminta dugaan tindakan pengrusakan tetap diperiksa dari perspektif pidana.

Editor : Darwis