Sorot  

Data KTP Diduga Disalahgunakan, Warga Takalar Klaim Punya Utang PNM Mekaar Rp7,39 Juta

Data KTP Diduga Disalahgunakan, Warga Takalar Klaim Punya Utang PNM Mekaar Rp7,39 Juta
Dokumen laporan pengaduan Irmawati terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pembiayaan di PNM Mekaar.

Klikbacanews.com– Dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman di PNM Mekaar mencuat di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Seorang warga Kelurahan Salaka, Kecamatan Pattallassang, Irmawati, mengaku namanya digunakan untuk pengajuan pinjaman di PNM Mekaar Birinbalang tanpa sepengetahuannya.

Persoalan itu diketahui Irmawati saat hendak mengurus fasilitas perbankan di Bank Mandiri pada awal Agustus 2026.

Saat itu, ia mendapat informasi bahwa namanya tercatat memiliki pinjaman di PNM Mekaar dalam kondisi menunggak.

Irmawati mengaku terkejut. Sebab, ia menyatakan tidak pernah mengajukan pinjaman sebagaimana yang tercatat dalam informasi tersebut.

LIHAT JUGA :  Oknum PNS Takalar Tersandung Dugaan Asusila, Polisi Selidiki

Untuk memastikan status tersebut, Irmawati kemudian mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada 20 Agustus 2026.

Dari informasi yang diperolehnya, tercatat pinjaman atas namanya dengan akad tertanggal 16 Januari 2023.

Nilai pencairan pinjaman disebut sekitar Rp6,24 juta. Sementara total tunggakan pokok dan bunga tercatat sekitar Rp7,39 juta.

Irmawati mengakui pernah menjadi nasabah PNM Mekaar pada 2017. Namun, pinjaman tersebut menurutnya telah dilunasi.

Setelah pinjaman itu selesai, Irmawati mengaku tidak pernah lagi mengajukan maupun memperpanjang pinjaman di PNM Mekaar.

“Saya tidak pernah mengambil pinjaman tersebut. Data KTP saya digunakan tanpa izin untuk pinjaman di PNM hingga nama saya tercatat bermasalah di SLIK OJK,” ujar Irmawati, Senin (28/9/2026).

LIHAT JUGA :  Aneh! Kasus Selesai di Pengadilan, Polisi Kembali Panggil Saksi

Menurut Irmawati, persoalan tersebut kini berdampak terhadap aktivitasnya di sektor perbankan.

Ia mengaku mengalami kendala ketika hendak mengajukan fasilitas pinjaman maupun melakukan top up melalui perbankan karena adanya catatan pinjaman yang disebut bermasalah atas namanya.

Merasa dirugikan, Irmawati kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Polsek Pattallassang.

Ia meminta aparat kepolisian menelusuri bagaimana data pribadinya dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman serta mengungkap pihak yang mengajukan pinjaman tersebut.

LIHAT JUGA :  Takalar Mulai MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi, Terima 330 Siswa pada Tahun Ajaran Perdana

“Sampai sekarang saya tidak tahu siapa yang menggunakan data saya untuk mengambil pinjaman di PNM Mekaar,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Mekaar Birinbalang melalui Putri Mayasari yang dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan data nasabah tersebut belum memberikan tanggapan.

Kapolsek Pattallassang, Iptu Sumarwan, juga belum berhasil dikonfirmasi untuk memperoleh keterangan mengenai pengaduan yang disampaikan Irmawati.

Kasus ini masih berupa dugaan. Pihak yang menggunakan data Irmawati serta proses pengajuan pinjaman tersebut belum diketahui dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Editor : Darwis