Diduga Pukul Lansia 65 Tahun, Rais Diciduk Unit URC Polresta Gowa

Diduga Pukul Lansia 65 Tahun, Rais Diciduk Unit URC Polresta Gowa
Rais saat ada di polresta gowa

Klikbacanews.com- Polisi menangkap seorang pria berinisial Rais (23), terduga pelaku penganiayaan terhadap Baso Dg Nyionri (65), warga Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

Rais ditangkap Unit URC Polresta Gowa di Sawakung Lolo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kasus tersebut berawal dari kejadian penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Gowa melalui laporan polisi Nomor LP/B/1094/X/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 6 Oktober 2025.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.59 Wita di wilayah Bontoramba, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.

LIHAT JUGA :  Bupati dan Wakil Bupati Takalar Salat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan HM Daeng Sibali

Berdasarkan laporan polisi, korban saat itu berada di belakang anaknya, Hariati Nining Safitri, yang sedang berjualan di sekitar acara pernikahan.

Tiba-tiba, terduga pelaku datang dan memukul korban. Pukulan tersebut mengenai bagian tangan kanan dan dada kanan korban hingga korban terjatuh ke selokan.

Korban kemudian dibawa oleh saksi ke Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa untuk mendapatkan perawatan.

LIHAT JUGA :  Takalar Run 2026 Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80, Ribuan Pelari Padati Mapolres Takalar

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian dada kanan dan pundak kiri.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Sawakung Lolo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

Unit URC Polresta Gowa yang dipimpin Kanit URC Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas, bersama Kasubnit 1 Ipda Fauri Islamuddin Baso, kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan Rais.

LIHAT JUGA :  Poros Rakyat Indonesia Desak Bongkar Dokumen Pemanfaatan Lahan PTPN Takalar

Dalam pemeriksaan awal, Rais disebut mengakui perbuatannya. Ia selanjutnya dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Redmi warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah.

Rais disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Editor : Darwis