Daerah  

Laporan Tambang Liar Jalan di Tempat, Propam Didesak Evaluasi Polres Lutra

Laporan Tambang Liar Jalan di Tempat, Propam Didesak Evaluasi Polres Lutra
Ahmat Riadi saat menyambangi Bidang Propam Polda Sulsel untuk mengadukan penanganan laporannya yang dinilai mandek di Polres Luwu Utara.

Klikbacanews.com- Penanganan dugaan tambang liar dan fasilitas penerbangan tanpa izin yang dilaporkan Ahmat Riadi di Polres Lutra dinilai tak berjalan.

Ahmat Riadi selaku pelapor lantas mendatangi Bidang Propam Polda Sulsel untuk menggelar audiensi khusus, Selasa (3/11/2026).

Langkah tegas ini diambil setelah ia merasa penanganan laporan resminya di tingkat polres jalan di tempat tanpa ada kepastian.

Ia mendesak Propam turun tangan memeriksa jajaran Polres Lutra agar laporan masyarakat tersebut tidak sekadar menjadi tumpukan berkas.

LIHAT JUGA :  Terduga Pelaku Dilepas dan Wajib Lapor, Tapi Disebut Berada di Wajo, Kuasa Hukum: Ini Pertanyaan Besar

Laporan resmi pelapor tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/232/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

Peristiwa yang diadukan berawal dari temuan aktivitas mencurigakan di Dusun Porodoa, Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng.

“Kami meminta Propam Polda Sulsel mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan di Polres Lutra. Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum justru tidak mendapatkan kepastian penanganan,” tegas Ahmat Riadi.

LIHAT JUGA :  Kuasa Hukum Geram: Rakyat Kecil Ditahan Cepat, 'Oknum' Dosen Dibiarkan!

Dalam aduannya, Ahmat menyoroti pengoperasian helikopter rute Porodoa–Rampi yang mengudara tiga hingga tujuh kali sehari.

Di lokasi pendaratan, berdiri fasilitas heliport, kantor, mess, dan tempat penampungan bahan bakar yang diduga tidak mengantongi izin resmi, seperti izin lingkungan, PBG, SLF, hingga izin terbang (flight approval).

Selain masalah heliport, legalitas operasional PT Kalla Arebamma di Kecamatan Rampi juga dipertanyakan.

Pelapor menemukan kejanggalan antara dokumen IUP Operasi Produksi seluas 12.010 hektare dengan pengakuan pihak perusahaan di DPRD Lutra yang menyebut masih dalam tahap eksplorasi.

LIHAT JUGA :  Kuasa Hukum Nenek 95 Tahun Minta Kapolsek dan Kanit Biringbulu Dievaluasi

Ada pula dugaan pengangkutan material tambang (ore) melalui jalur udara.

Ahmat menegaskan, Propam Polda Sulsel harus turun tangan agar penanganan kasus ini berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi Propam Polda Sulsel, Polres Luwu Utara, PT Kalla Arebamma, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi resmi.

Editor : Darwis