Wartawan Tempo Jadi Korban Represif Polisi di Aksi Buruh

Wartawan Tempo Jadi Korban Represif Polisi di Aksi Buruh
(Ilustrasi) Wartawan Tempo Dihajar Polisi

Kikbacanews.com– Aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang, Kamis (1/5/2025), berubah menjadi mimpi buruk bagi wartawan Tempo, Jamal Abdun Nasr.

Saat tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, Jamal justru menjadi korban kekerasan brutal aparat kepolisian.

Insiden kekerasan pertama terjadi sekitar pukul 17.30 WIB di depan gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah.

Jamal yang sedang meliput aksi massa tiba-tiba dipiting lehernya oleh seorang aparat, bahkan nyaris dibanting ke tanah.

Meski sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah wartawan, kekerasan tetap terjadi.

Tak berhenti di situ, kekerasan kedua terjadi sekitar pukul 20.36 WIB di depan gerbang kampus Undip Pleburan.

Saat itu, Jamal dan beberapa jurnalis lain duduk di trotoar, jauh dari titik kericuhan. Namun, mereka dituduh merekam kejadian dan dikejar sejumlah polisi berpakaian preman.

Jamal mengaku dikepung lebih dari lima polisi. Salah satu petinggi kepolisian, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latief Usman bahkan sempat merangkulnya, namun itu justru membuka ruang bagi polisi lainnya melayangkan pukulan.

“Saya dipukul tiga kali, termasuk ditampar di kepala,” ujar Jamal.

Selain Jamal, seorang pimpinan redaksi pers mahasiswa berinisial DS juga menjadi korban.

DS mengalami luka robek di wajah akibat pukulan aparat saat merekam insiden tersebut.

Empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa dari dua universitas di Semarang pun turut diintimidasi.

Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan mengecam keras insiden ini. Ia menyebut kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran berat terhadap kebebasan pers.

“Ini bukan sekadar insiden, tapi ancaman nyata bagi demokrasi dan hak publik atas informasi,” tegas Aris.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara jelas melindungi kerja jurnalistik. Mereka yang menghalangi atau menghambat tugas pers bisa dipidana hingga dua tahun penjara atau dikenai denda Rp500 juta.

Pendamping hukum aksi May Day, M. Fajar Andika, menyatakan setidaknya 18 peserta aksi telah ditangkap, lima di antaranya harus dirawat di RS Roemani akibat luka-luka.

Fajar menambahkan, aksi brutal aparat juga disertai dengan tembakan gas air mata ke arah massa.

 

Editor : Darwis
Follow Berita klikbacanews.com di news.google.com

Exit mobile version