Satlantas Polres Barru Ajak Warga Tanete Rilau Berperan Aktif Wujudkan Keselamatan Berlalu Lintas

BARRU,Klikbacanews.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Barru, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, S.H., mengajak seluruh elemen masyarakat Kecamatan Tanete Rilau untuk bahu membahu mendukung terwujudnya keselamatan berlalu lintas. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Kamtibmas Terpadu yang digelar di Aula Polsek Tanete Rilau, Rabu (21/05/2025).

Dalam pemaparannya, AKP Ida Ayu menekankan bahwa mayoritas insiden kecelakaan lalu lintas bermula dari pelanggaran yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal. “Dan yang paling memprihatinkan, banyak di antaranya berujung pada korban jiwa,” ungkap perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Gowa ini.

Lebih lanjut, Kasat Lantas juga mengimbau para pemilik warung yang berjejer di sepanjang jalan wilayah hukum Polsek Tanete Rilau agar turut serta dalam upaya menciptakan lalu lintas yang aman. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah minimnya penerangan di area warung yang berpotensi membahayakan pengendara, khususnya saat malam hari.

 

“Kami mohon kepada para pemilik warung agar memberikan penerangan di sekitar warungnya. Ini penting agar sopir atau pengguna jalan bisa melihat kondisi sekitar dengan jelas. Selain itu, kendaraan pelanggan juga mohon diarahkan parkir dengan tertib agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Lantas juga mengingatkan para peserta mengenai pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di Kabupaten Barru. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya bagi pengendara untuk menghindari pelanggaran yang kasat mata.

“Karena ETLE ini merekam pelanggaran visual, maka kami minta agar warga memperhatikan syarat berkendara seperti menggunakan helm, kelengkapan kendaraan, maupun mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil,” terang Kasat Lantas. Ditambahkannya pula, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas hingga berkendara melawan arus juga dapat dikenakan sanksi tilang elektronik.

(Leo)

Exit mobile version