Dugaan Pungli Suket Garapan di Takalar Semakin Terkuak: Camat Pattallassang Disebut Pernah Minta Rp25 Juta, Keluarga Korban Ungkap Kronologi Transaksi

TAKALAR, Klikbacanews.com – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan (Suket) Garapan di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, semakin melebar dan menimbulkan pertanyaan publik. Meskipun Suket Garapan tersebut telah selesai dibuat, besarnya dana yang diminta dari warga menjadi sorotan tajam.

Fakta terbaru yang dihimpun media ini pada Kamis, 5 Juni 2025, mengungkapkan adanya keterlibatan Camat Pattallassang. Salah satu keluarga korban menceritakan kronologi awal pengurusan Suket Garapan pada Februari 2025. Menurutnya, setelah Camat Pattallassang turun mengecek lokasi, sang camat disebut-sebut pertama kali meminta Rp25 juta.

“Camat Pattallassang pertama minta Rp25 juta. Namun warga tersebut hanya mampu membayar Rp15 juta,” ujar anggota keluarga korban.

Setelah negosiasi, akhirnya dicapai kesepakatan sebesar Rp20 juta. Warga tersebut kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp15 juta melalui Kepala Lingkungan Pappa II, sesuai dengan yang tertera di kwitansi. Tak hanya itu, warga juga kembali memberikan tambahan Rp1 juta kepada Kepala Lingkungan Pappa II, sehingga total dana yang diserahkan menjadi Rp16 juta.

Sebelumnya, Kepala Lingkungan Pappa II telah memberikan klarifikasi kepada media pada 5 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa Suket Garapan sudah selesai dan tidak ada masalah. Terkait dana yang diserahkan warga, Kepala Lingkungan Pappa II menyatakan itu adalah “hasil kesepakatan” dan bukan permintaan sebesar Rp20 juta.

“Hanya warga yang minta dibantu ke saya untuk diuruskan ada dananya sekian sebagai ucapan terima kasih,” tuturnya. Ia juga menambahkan bahwa Suket Garapan telah diambil oleh yang bersangkutan.

Pernyataan ini sejalan dengan konfirmasi dari pihak keluarga pemilik Suket Garapan yang membenarkan bahwa surat tersebut sudah selesai. “Iye sudah selesai surat garapannya, terkait dana yang dibayar sebagai tanda jasa hanya Rp15 juta,” ujar salah satu anggota keluarga, memberikan angka yang sedikit berbeda dari total yang disebut kepala lingkungan, namun tetap mengindikasikan adanya pembayaran.

Sementara itu, Camat Pattallassang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan. Pesan yang dilayangkan hanya menunjukkan status “centang satu”.

Kasus ini semakin menyoroti praktik-praktik pungutan di luar prosedur resmi dalam pelayanan publik, khususnya terkait pertanahan. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengusut tuntas dugaan pungli ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

(Red)

Exit mobile version