Dugaan Pungli Suket Garapan di Takalar Semakin Panas: Warga Bayar Rp16 Juta, Camat Pattallassang Disebut Terima Rp10 Juta

TAKALAR,Klikbacanews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan (Suket) Garapan di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, terus menjadi sorotan tajam publik. Meskipun suket tersebut akhirnya selesai dibuat, besarnya dana yang dibebankan kepada warga hingga puluhan juta rupiah memicu tanda tanya besar.

Salah satu keluarga korban mengungkapkan kronologi awal mula pengurusan suket garapan tersebut. Menurutnya, pada Februari 2025, Camat Pattallassang disebut-sebut mengajukan permintaan awal sebesar Rp25 juta kepada warga yang mengurus Suket Garapan.

“Tak tanggung-tanggung, Camat Pattallassang awal mula permintaan kepada warga yang urus Suket Garapan dimintai Rp25 juta pada bulan Februari 2025 kemarin,” ungkap keluarga korban.

Warga tersebut hanya mampu membayar Rp15 juta. Setelah melalui negosiasi, akhirnya disepakati angka Rp20 juta. Selanjutnya, warga pun menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp15 juta sesuai bukti kwitansi melalui Kepala Lingkungan Pappa. Selang beberapa hari, warga kembali menyerahkan tambahan Rp1 juta kepada Kepala Lingkungan Pappa, sehingga total uang yang dibayarkan mencapai Rp16 juta pada Februari 2025.

Memasuki bulan Mei 2025, warga tersebut mempertanyakan progres suket garapannya di Kelurahan Pappa karena tak kunjung selesai. Dalih yang diberikan adalah harus ada pembayaran sisa dana.

“Suket Garapannya belum ditandatangani Pak Camat. Menurut Pak Lurah dan Pak Lingkungan, meminta sisanya Rp5 juta baru mau tanda tangan,” ujar salah satu keluarga korban.

Lebih lanjut, keluarga korban menceritakan kronologis pembagian dana tersebut berdasarkan penyampaian dari pihak kelurahan dan kepala lingkungan. Menurut mereka, dari dana Rp15 juta yang diserahkan sebelumnya, Camat Pattallassang disebut mengambil Rp10 juta. “Itupun awalnya Pak Camat minta Rp12 juta,” tambah keluarga korban, menceritakan kembali klaim yang didengarnya.

Sebelumnya, Kepala Lingkungan Pappa II telah memberikan klarifikasi bahwa pengurusan suket sudah selesai dan dana yang diterima adalah “hasil kesepakatan” serta “ucapan terima kasih” dari warga, bukan permintaan sebesar Rp20 juta.

Camat Pattallassang, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada 8 Juni 2025, belum membalas pesan yang dilayangkan. Namun, Camat Pattallassang sempat menelepon balik dan hanya menyampaikan singkat, “Kami lagi di rumah sakit.”

Kasus ini semakin menyoroti dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan pejabat di lingkungan pemerintahan daerah dalam pelayanan publik, khususnya terkait pertanahan. Publik menuntut transparansi dan pengusutan tuntas oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan penegakan hukum.

(Red)

Exit mobile version