TAKALAR,Klikbacanews.com – Seorang warga bernama Abd. Hakim Akbar resmi melaporkan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Takalar ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Resor Takalar berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP /174/VI/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, dan terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/VI/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, yang dibuat pada Jumat, 4 Juli 2025, pukul 15.02 WITA.
Dalam laporannya, Abd. Hakim mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum anggota DPRD tersebut, yang mengiming-imingi kerja sama bisnis pembelian BBM jenis solar dengan janji keuntungan sebesar 10 persen dari setiap kali pengiriman ke salah satu perusahaan tambang di Morowali.
“Kejadiannya sekitar 13 Maret 2025. Saya dibujuk untuk berinvestasi dalam bisnis solar. Saya setuju dan mentransfer dana sebanyak Rp150 juta dalam dua tahap, pertama Rp100 juta, lalu Rp50 juta, langsung ke rekening atas nama anggota dewan itu,” ujar Abd. Hakim saat dikonfirmasi.
Lokasi kejadian disebutkan berlangsung di Jalan Mappajalling Dg Kawang, Kelurahan K alabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Abd. Hakim berharap laporan yang telah dia buat di Polres Takalar segera diproses secara hukum. “Saya percaya pada kepolisian untuk menindaklanjuti ini. Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali,” harapnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap anggota DPRD yang dimaksud belum berhasil dilakukan. Saat wartawan mencoba menemuinya di ruang komisinya di Kantor DPRD Takalar, beberapa anggota dewan menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum masuk kantor.
“Belum ada di kantor, mungkin masih di luar daerah,” ujar salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.beberapa hari yang lalu
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor terkait laporan dugaan penipuan tersebut.
(Redaksi)