TAKALAR,Klibacanews.com – Pelanggan atau konsumen PT. PLN Rayon Takalar diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak vendor, yakni PT. Cahaya Putra Bersama (CPB). Praktik pungli tersebut diduga terjadi pada pembayaran tagihan listrik pelanggan di wilayah Takalar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak vendor PT. CPB diduga menarik pungutan di luar ketentuan resmi dengan memanipulasi data kwitansi tagihan. Ironisnya, pihak PLN Rayon Takalar diduga mengetahui praktik tersebut, namun dinilai melakukan pembiaran.
Seorang sumber terpercaya menyebutkan bahwa pihak PLN Rayon Takalar sudah mendapatkan informasi terkait dugaan pungli tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan tegas. Hal ini memunculkan dugaan bahwa PLN Takalar mengabaikan perlindungan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 4 huruf a UU Perlindungan Konsumen ditegaskan, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa. Selain itu, Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen juga mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian akibat barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.
Sebelumnya, Reza Pratama Putra selaku perwakilan PT. CPB membantah tuduhan adanya pungutan liar. Ia menyebut pungutan Rp10.000 adalah biaya administrasi untuk penanganan pembayaran pelanggan yang telat bayar dan ditebus kolektor.
“Pelanggan yang telat membayar lalu ditebus kolektor, maka di situ ada nilai adminnya,” jelasnya singkat saat dikonfirmasi di Kantor PLN Ranting Takalar, Selasa (8/7/2025).
Sementara itu, Manajer Rayon PLN Takalar mengaku akan menindaklanjuti laporan dugaan pungli ini. “Terima kasih infonya, akan kami lakukan cross-check dan pastikan ke vendor pelaksana,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PLN Rayon Takalar terkait langkah konkret perlindungan hak-hak konsumen sesuai amanat undang-undang.
(Redaksi)