Sadis! Dua Preman Bersenjata Badik Peras Korban di SPBU Sidrap

Sadis! Dua Preman Bersenjata Badik Peras Korban di SPBU Sidrap
Dua pelaku pemerasan bersenjata badik di SPBU Wala, Kabupaten Sidrap, berhasil diamankan polisi bersama barang bukti berupa sebilah badik. (Foto kolase)

Klikbacanews.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di SPBU Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (14/4/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial TS (25) dan MI (44), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Sidrap. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis badik.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, mengungkapkan bahwa korban dalam peristiwa tersebut berinisial Z dan Y.

LIHAT JUGA :  Kasus Mengendap, Kepercayaan Ambruk! Kapolres Bone Dihujani Somasi

“Para tersangka telah kami amankan. Keduanya melakukan pemerasan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Welfrick saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban singgah di SPBU Wala untuk mengisi bahan bakar sekaligus beristirahat.

Namun, kedua pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan meminta sejumlah uang.

“Korban sempat menolak, namun pelaku kemudian mengeluarkan badik dan mengancam. Karena takut, korban tidak berdaya saat pelaku mengambil paksa uang yang berada di dalam kendaraan korban, kemudian melarikan diri,” jelasnya.

LIHAT JUGA :  SPBU Dikepung Jeriken, Dugaan Penjarahan Solar Subsidi Mencuat

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku yang sempat bersembunyi di sebuah rumah kosong di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda.

“Pelaku juga mengakui bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk foya-foya serta membeli dan mengonsumsi sabu,” tambah Welfrick.

LIHAT JUGA :  Makam Dibongkar Setelah 28 Tahun, Jasad Warga Luwu Utara Bikin Gempar

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan bermotor, dan uang hasil pemerasan telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Polres Sidrap siap melayani 24 jam dan menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku premanisme di wilayah ini,” tegasnya.

Editor : Darwis