Sorot  

Somasi Meledak! BPI KPNPA RI Bongkar Tuduhan Rahmat Hasan yang Dinilai Tak Berdasar

Somasi Meledak! BPI KPNPA RI Bongkar Tuduhan Rahmat Hasan yang Dinilai Tak Berdasar
Logo

Klikbacanews.com– Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi Selatan resmi melayangkan somasi kepada seorang warga bernama Rahmat Hasan.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan dianggap merugikan nama baik serta kredibilitas lembaga.

Dalam surat somasi bernomor 023/SS/BPI-KPNPA RI/SULSEL/V/2026, BPI KPNPA RI menyoroti tindakan Rahmat Hasan yang mencabut kuasa secara sepihak pada 8 Mei 2026.

Pencabutan kuasa itu disertai sejumlah tudingan terhadap pengurus lembaga yang saat itu tengah melakukan koordinasi terkait sengketa pertanahan.

Pihak BPI KPNPA RI menyebut, beberapa tuduhan yang dilontarkan Rahmat Hasan antara lain terkait dugaan pengurus tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, proses pengurusan lahan yang dianggap lamban, hingga minimnya informasi perkembangan penanganan perkara.

LIHAT JUGA :  Geger! Live TikTok Wanita Diduga dari Sidrap Pamer “Susu”, Polisi Lakukan Penyelidikan

Namun, lembaga tersebut menegaskan tuduhan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Koordinator Wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulawesi Selatan, Amiruddin, mengatakan pihaknya memiliki dokumentasi dan bukti koordinasi selama proses pendampingan berlangsung.

Menurutnya, komunikasi dengan Rahmat Hasan telah dilakukan beberapa kali, termasuk pertemuan di kediamannya pada 13 April 2026 serta koordinasi dengan pihak pertanahan sejak Desember 2025.

LIHAT JUGA :  Cemburu Buta, Janda di Maros Dihabisi Duda Pakai Parang di Kawasan Wisata Alam

“Seluruh proses pendampingan dan koordinasi telah kami jalankan sesuai mekanisme. Tuduhan yang diarahkan kepada lembaga dinilai tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik institusi,” ujar Amiruddin dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Dalam surat somasi tersebut, BPI KPNPA RI juga mengingatkan bahwa penyampaian tuduhan tanpa dasar yang jelas dapat berimplikasi hukum.

Lembaga itu turut menyinggung Pasal 492 KUHP terkait dugaan penyampaian informasi yang dianggap tidak benar untuk kepentingan tertentu.

BPI KPNPA RI memberikan waktu 2×24 jam kepada Rahmat Hasan untuk memberikan klarifikasi serta membuktikan tuduhan yang telah disampaikan.

LIHAT JUGA :  600 Liter Solar Subsidi Disembunyikan, Dua Pria Berakhir di Tangan Polisi

“Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada itikad baik maupun klarifikasi resmi, maka kami akan menindaklanjuti persoalan ini ke pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Amiruddin.

BPI KPNPA RI menambahkan, sebagai lembaga pengawas yang bermitra dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenko Polhukam, pihaknya menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Somasi tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga marwah lembaga dari opini negatif yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Rahmat Hasan belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan kepadanya.

Editor : Darwis