Pecah! Bupati Takalar Gelontorkan Rp50 Miliar, Gaji ke-13 dan TPP ASN Akhirnya Cair

Pecah! Bupati Takalar Gelontorkan Rp50 Miliar, Gaji ke-13 dan TPP ASN Akhirnya Cair
Bupati Takalar, Daeng Manye, didampingi Kepala Dinas Kominfo Takalar Suhardiyanto, Kepala Badan Keuangan Daerah Achmad Rivai, serta Kepala BKPSDM Sayuti

Klikbacanews.com– Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Takalar.

Pemerintah Kabupaten Takalar mulai mencairkan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh ASN, dengan total anggaran yang dikucurkan mencapai sekitar Rp50 miliar.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Takalar, Daeng Manye, didampingi Kepala Dinas Kominfo Takalar Suhardiyanto, Kepala Badan Keuangan Daerah Achmad Rivai, serta Kepala BKPSDM Sayuti di Ruang Rapat Bupati, Rabu (17/6/2026).

“Alhamdulillah, setelah cukup lama dinantikan oleh seluruh ASN, hari ini saya menginstruksikan agar pembayaran Gaji ke-13 serta TPP segera direalisasikan. Untuk TPP, pembayaran dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret,” ujar Daeng Manye.

LIHAT JUGA :  Sidang Sengketa Lahan di Takalar Seret Nama Pak Lurah Manongkoki soal SKKT

Ia menjelaskan, perubahan mekanisme pembayaran TPP menjadi per triwulan mulai diterapkan sejak 2025.

Sebelumnya, TPP dibayarkan setiap bulan. Perubahan tersebut memerlukan penyesuaian regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebelum pencairan dapat dilaksanakan.

Meski pola pembayarannya berubah, Daeng Manye menegaskan besaran TPP tetap didasarkan pada penilaian kinerja ASN.

Penilaian tersebut terdiri atas empat komponen utama, yakni kinerja 60 persen, disiplin 10 persen, inovasi 20 persen, dan kebersihan 10 persen.

LIHAT JUGA :  Rachita 2 Jadi Sorotan Publik, Legalitas Material dan BBM Minta Diusut Tuntas

“TPP diberikan berdasarkan capaian kinerja. Karena itu, saya berharap seluruh ASN terus meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Bupati Takalar merinci sejumlah pembayaran yang mulai diproses, yaitu:

  • TPP ASN untuk Januari, Februari, dan Maret dengan total anggaran Rp13 miliar.
  • Gaji ke-13 bagi sekitar 4.000 ASN senilai Rp25 miliar.
  • Penghasilan Tetap (SILTAP) aparatur desa untuk Maret dan April sebesar Rp7,9 miliar.
  • Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp5,2 miliar.

Secara keseluruhan, pemerintah daerah menggelontorkan anggaran sekitar Rp50 miliar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendukung pelayanan publik.

LIHAT JUGA :  Pemkab Takalar Peringati Hardiknas ke-68, Sekda Tekankan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Daeng Manye juga mengingatkan para ASN agar memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut secara bijaksana.

“Gunakan dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan keperluan yang bermanfaat. Jangan disalahgunakan,” pesannya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Takalar berharap pencairan Gaji ke-13 dan TPP dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan ASN beserta keluarganya, sekaligus menjadi penyemangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Salam hangat untuk seluruh keluarga ASN. Semoga pembayaran ini membawa manfaat, meningkatkan kesejahteraan, dan menambah semangat dalam menjalankan tugas melayani masyarakat,” tutupnya.

(Tompo)