Klikbacanews.com– Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan publik.
Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp195 juta itu diduga mengabaikan penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses pelaksanaan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, sejumlah unsur penting yang semestinya menjadi bagian dari pekerjaan konstruksi tidak terlihat.
Di antaranya papan informasi proyek, rambu-rambu peringatan, pembatas area kerja, hingga penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja.
Minimnya penerapan aspek keselamatan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja, baik terhadap pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Padahal, penerapan K3 bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi demi menjamin keselamatan dan kelancaran pelaksanaan proyek.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran negara. Pengawasan yang lemah dikhawatirkan dapat membuka ruang terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan teknis maupun aspek keselamatan kerja.
Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak pelaksana kegiatan, pendamping program, serta instansi teknis yang membidangi P3TGAI di Kabupaten Gowa segera melakukan evaluasi menyeluruh.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan instansi terkait juga diminta turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap standar teknis, administrasi, serta ketentuan K3.
Masyarakat berharap setiap proyek yang dibiayai menggunakan uang negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Penerapan standar keselamatan kerja harus menjadi prioritas agar pembangunan tidak hanya menghasilkan infrastruktur yang bermanfaat, tetapi juga menjamin perlindungan bagi pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi.
Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa di temui
Editor : Darwis













